TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Belanda mulai Senin, 10 Oktober 2022, tidak akan mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan di dalamnya. "Belanda hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa jika di dalamnya terdapat tanda tangan pemegang," tulis Kedutaan Besar Belanda dalam Twitter, dikutip Jumat, 7 Oktober 2022.
Jika ada WNI yang memegang paspor tanpa tanda tangan, Kedutaan Belanda menyarankan agar dilengkapi tanda tangan dan mendapat stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi RI atau pejabat konsuler di perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga:
Kasus serupa sebelumnya diberlakukan oleh Jerman pada pertengahan Agustus 2022. Masalah ini menjadi sorotan setelah salah satu netizen mengeluhkannya di media sosial.
Namun masalah tersebut sudah selesai. Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.
Ditjen Imigrasi melalui situs resmi menyebut ada pengesahan tanda tangan di halaman 'endorsment' paspor, sehingga memungkinkan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan untuk bisa masuk Jerman lagi. Syaratnya tanda tangan itu harus resmi dari kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia.
DANIEL AHMAD