TEMPO.CO, Jakarta - Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. Denda tersebut menandai langkah terbaru perselisihan Moskow dengan sejumlah perusahaan teknologi raksasa. Beberapa waktu lalu, Rusia memberi hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data dan beberapa larangan langsung.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, seperti dilansir Reuters, Rabu, 5 Oktober 2022, menyatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel atau sekitar Rp 775 juta. Kantor berita Rusia melaporkan bahwa kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platformnya.
Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang "propaganda gay" yang disahkan pada 2013. Peraturan itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak.
Pihak berwenang Rusia menyatakan, mereka membela "moralitas" dalam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat. Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia.
Twitch Didenda karena Ukraina
Moskow juga menghukum layanan streaming Twitch akibat wawancara video dengan seorang tokoh politik Ukraina. Pengadilan menyebut, Twitch, yang dimiliki oleh Amazon (AMZN.O), didenda 4 juta rubel atau Rp 1 miliar. Media Rusia mewartakan, kasus itu dibuat sebagai tanggapan atas Twitch yang mengadakan wawancara dengan Oleksiy Arestovych, dan penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Sebelumnya pada awal tahun, Twitch didenda 3 juta rubel atau Rp 775 juta karena menjadi tuan rumah wawancara dengan pejabat Ukraina lainnya.
TASS melaporkan pada Selasa bahwa Twitch menghadapi dua denda baru hingga 8 juta rubel atau Rp 2 miliar. Musababnya karena perusahaan itu tidak menghapus apa yang dianggap Rusia sebagai informasi yang tidak dapat diandalkan tentang jalannya "operasi militer khusus" di Ukraina.
Rusia mengesahkan undang-undang pada awal Maret yang melarang "mendiskreditkan" angkatan bersenjatanya. Hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut hingga 15 tahun. Perusahaan teknologi asing telah diperingatkan agar tidak melanggar undang-undang itu.
Dua perusahaan tersebut belum menanggapi permintaan komentar. Interfax melaporkan, perwakilan TikTok di ruang sidang bersikeras bahwa proses dihentikan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca: Rusia Telah Rekrut 200.000 Orang untuk Wajib Militer ke Ukraina
REUTERS