TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah diskusi yang digelar Kementerian Kesehatan Jepang merekomendasikan pemerintah merevisi undang-undang obat negara sehingga memungkinkan impor dan penggunaan produk ganja untuk pengobatan.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada pemenuhan kebutuhan medis dan untuk menyelaraskan Jepang dengan standar internasional, kata komite tersebut dalam sebuah laporan, Kamis, 29 September 2022. Revisi akan berlaku untuk produk ganja yang keamanan dan kemanjurannya dikonfirmasi di bawah undang-undang obat-obatan dan perangkat medis.
Jepang memiliki undang-undang sangat ketat yang melarang impor, produksi, dan penggunaan zat terlarang. Laporan komite mencatat bahwa hanya 1,4% orang di Jepang yang pernah menggunakan ganja, dibandingkan dengan 20-40% di negara-negara Barat.
Revisi undang-undang akan diperlukan untuk penggunaan obat epilepsi turunan kanabis Epidiolex, yang saat ini sedang menjalani uji klinis di Jepang, kata laporan itu.
Reuters