TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1,8 ton kokain disita dari sebuah gudang di Lagos dengan nilai $278,5 juta atau Rp4,18 triliun, kata juru bicara Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional Nigeria, Senin, 19 September 2022.
Badan tersebut mengatakan kokain, yang ditemukan di gudang perumahan pada hari Minggu, akan dikirim untuk pembeli di Eropa dan Asia.
Afrika Barat adalah pusat transit utama kokain yang dibuat di Amerika Latin dan dijual di Eropa. Pada April lalu, polisi di Pantai Gading menyita lebih dari dua ton kokain, sementara pihak berwenang di kepulauan Tanjung Verde menyita 9,5 ton kokain pada 2019.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan bahwa penyitaan kokain global mencapai rekor tertinggi 1.424 ton pada tahun 2020.
Badan Nigeria menangkap lima orang sehubungan dengan penggerebekan yang dikatakan sebagai anggota jaringan narkoba internasional yang telah dilacak sejak 2018 berkoordinasi dengan Administrasi Penegakan Narkoba AS.
Mereka yang ditahan termasuk empat warga Nigeria dan satu warga Jamaika.
Reuters