TEMPO.CO, Jakarta - Putra Perdana Menteri Fiji Frank Bainimarama telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kekerasan domestik di Australia. Seperti dilansir ABC Jumat 16 September 2022, Ratu Meli Bainimarama diduga menyerang, mencekik, dan membuntuti seorang wanita di Sydney selama periode empat bulan awal tahun ini.
Pria berusia 35 tahun itu menghadapi 17 dakwaan yang mencakup beberapa tuduhan penyerangan umum, penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, mencekik, menguntit/intimidasi dan satu tuduhan berbagi gambar intim tanpa persetujuan. Dia juga dituduh secara sembrono atau sengaja merusak dinding di rumah wanita itu.
Dugaan insiden terjadi di sejumlah pinggiran Kota Sydney termasuk Maskot, Waterloo, Doonside, Quakers Hill dan Bligh Park, selama beberapa tanggal pada Februari, Maret dan Mei tahun ini.
Polisi New South Wales mengatakan petugas awalnya menerima laporan terkait dengan tuduhan kekerasan domestik terhadap Bainimarama pada 2 September lalu. Dia ditangkap di Maskot dan didakwa pada 9 September.
Polisi menolak jaminan, tetapi Pengadilan Jaminan Parramatta memberikannya sehari kemudian. Dengan syarat, Bainimarama menyerahkan paspornya, melapor setiap hari kepada polisi dan membayar jaminan sebesar Aus$20.000.
Bainimarama adalah satu-satunya putra Frank Bainimarama, yang telah memerintah negara Kepulauan Pasifik sejak memimpin kudeta militer terhadap pemerintah saat itu pada 2006. Tidak jelas apa yang dia lakukan di Australia, tetapi dokumen pengadilan mencantumkan alamat tempat tinggalnya di Brisbane.
Pengacara Bainimarama, Tony Edwards, berpendapat bahwa publisitas seputar kasus tersebut sebagai akibat dari "implikasi politik", dapat berdampak pada kliennya. Ia khawatir kliennya tidak menerima pengadilan yang adil jika masalah tersebut dilanjutkan di hadapan juri.
Namun, hakim Leanne Robinson mengatakan tuduhan terhadap Bainimarama "sayangnya" biasa terjadi, dan tidak ada yang luar biasa dalam kasusnya sehingga membutuhkan kerahasiaan.
Kekhawatiran tentang calon juri di masa depan yang dipengaruhi atau dinodai menurut Hakim Robinson akan berkurang seiring berjalannya waktu sebelum masalah itu diadili. Pengadilan mengatakan Jaksa Agung NSW sedang mempertimbangkan apakah akan menangani kasus ini. Masalah ini akan kembali ke pengadilan pada 13 Oktober mendatang.
Penangkapan itu terjadi pada saat Frank Bainimarama menghadapi tantangan berat dari mantan PM Fiji Sitivena Rabuka dalam pemilu yang diharapkan digelar akhir tahun ini.
Baca juga: Pengadilan Banding Fiji Putuskan Kapal Pesiar Miliarder Rusia Batal Disita AS
ABC | SMH