TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sipir penjara di Malaysia dihukum tiga tahun karena meminta uang sogokan RM3.000 atau Rp9,8 juta terhadap narapidana yang dites positif menggunakan narkoba.
Zamri Abdullah, 43 tahun, kalah banding di pengadilan Putrajaya, Kamis, 15 September 2022, demikian dilaporkan Free Malaysia Today.
Ia terlihat memeluk istrinya yang menangis sebelum dibawa ke penjara.
Pada 18 Mei 2018, Zamri dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda RM15.000. Dia membayar denda.
Dia melakukan pelanggaran di ruang staf penjara Pengkalan Chepa sekitar pukul 22.15 pada 20 Desember 2016.
Berdasarkan fakta kasus, narapidana Wan Azlan Wan Muhammad, yang menjalani hukuman delapan tahun penjara karena pelanggaran narkoba, dinyatakan positif menggunakan narkoba pada 12 November 2016.
Zamri meminta uang RM3.000 kepada narapidana agar kasus ini tidak dilaporkan.
Azlan kemudian mengatur agar uang tersebut diberikan kepada Zamri melalui seorang temannya.
Namun, pejabat Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) membuat jebakan dan Zamri ditangkap dengan uang di kantornya.