TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Mesir menerbitkan putusan mengeluarkan seorang dosen perempuan bernama Mona Prince, yang bekerja di sebuah universitas, lantaran dengan sengaja menyebarkan video dirinya menari perut.
Mona Prince mengunggah video pada 2017 di halaman Facebook pribadinya. Klip itu memperlihatkan dia sedang menari perut di teras dengan galabeya biru, atau gaun panjang tradisional Mesir. Prince adalah dosen bahasa Inggris di Universitas Suez yang dikelola negara.
Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Beberapa siswa kemudian mengeluh bahwa Prince telah merusak nilai-nilai agama dengan konten yang dia sajikan selama mengajar.
Mahkamah Agung Administrasi Mesir mengatakan Prince telah melakukan pelanggaran termasuk penyimpangan ilmiah dari kurikulum akademik. Ia juga dianggap menyebarkan ide-ide yang bertentangan dengan kepercayaan agama dan ketertiban umum.
Pengadilan juga menilai unggahan Prince dan menyebarkan rekaman videonya sedang tari perut, telah menurunkan prestise profesor di universitas serta tanggung jawab mereka untuk menyebarkan nilai-nilai edukasi.
Putusan pengadilan bersifat final dan melarang Prince bekerja di universitas swasta atau negeri.
Para aktivis hak-hak perempuan menyebut putusan ini merupakan upaya untuk menegakkan nilai-nilai agama dan sosial konservatif dengan cara membatasi kebebasan pribadi.
Prince menolak mengomentari putusan ini. Namun melalui media sosial dia mengatakan keputusan pengadilan membuatnya bersedih untuk Mesir, sedih untuk sejarah, peradaban, dan budaya negaranya.
REUTERS
Baca juga: Hari Ini Hari Solidaritas Hijab Internasional: Dukungan Buat Hijaber Seluruh Dunia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.