Pada Rabu (3/3), Pengadilan Kejahatan Internasional mengeluarkan perintah penahanan untuk al-Bashir atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Pengadilan Kejahatan Internasional menuding al-Bashir melakukan kampanye kekerasan terhadap rakyat di Darfur, Sudan bagian barat.
Menurut juru bicara Deputi Perserikatan Bangsa-Bangsa Marie Okabe, al-Bashir mengusir 10 lembaga bantuan kemanusiaan termasuk Oxfam, Solidarities, dan Mercy Corps. Jumlah lembaga bantuan kemanusiaan yang ada di Darfur sendiri tidak disebutkan Okabe dengan alasan untuk melindungi staf mereka.
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-Moon mengaku khawatir. Juru bicara Ban Ki-Moon mengatakan bahwa itu merupakan kemunduran dalam upaya operasi penyelamatan warga di Darfur.
CNN| KODRAT SETIAWAN