TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi Malaysia S Vijiyan Rao dan istrinya Rineshini Naidu menyatakan tidak bersalah atas dakwaan menganiaya seorang asisten rumah tangga asal Indonesia Zailis dalam sidang di Pengadilan Klang, Selangor, Kamis, 8 September 2022.
Pasangan suami istri ini dituduh melakukan perdagangan pembantu rumah tangga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja, yang menyebabkan luka serius antara Maret dan Agustus tahun ini, demikian dilaporkan Free Malaysia Toiday.
Rineshini Naidu didakwa melakukan pelanggaran menurut Pasal 326 KUHP yang memberikan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda atau cambuk, jika dihukum.
Namun, Rineshini Naidu dan suaminya yang berprofesi sebagai polisi mengaku tidak bersalah, setelah dakwaan terhadap mereka dibacakan di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad.
Pengadilan kemudian mengizinkan mereka tidak ditahan dengan jaminan RM10.000 dengan satu penjamin dan syarat tambahan harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.
Hakim menetapkan 5 Oktober untuk sidang lanjutan.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa polisi menahan seorang majikan perempuan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga Indonesia, di sebuah rumah di Batu Caves, Kuala Lumpur.
Baca juga: Kasus ART Zailis, Dubes RI: Tes Keseriusan Malaysia Jalankan MoU