TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan grasi ke kerajaan, kata ketua parlemen pada Senin, kurang dari dua minggu setelah ia dijebloskan ke penjara selama 12 tahun karena korupsi.
Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus menolak banding Najib, 69 tahun, dalam kasus korupsi dan pencucian uang miliaran dolar dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib, yang juga telah didenda hampir $50 juta, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mengajukan pengampunan dari raja dalam waktu 14 hari.
Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan pada hari Senin, 5 September 2022, bahwa Najib tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan pada Jumat, diputuskan.
Najib akan kehilangan kursinya "hanya jika permohonan grasinya ditolak" kata Azhar dalam sebuah pernyataan.
Pengacara Najib mengkonfirmasi grasi telah diajukan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Pengampunan penuh akan memungkinkan dia untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya.
Namun Najib masih menghadapi empat kasus lain, yang semuanya membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.
Najib dirawat di rumah sakit pada hari Minggu tetapi media lokal mengatakan dia akan kembali disidang di pengadilan, Senin ini.
Dia stabil dan menjalani pemeriksaan medis rutin, ajudannya mengatakan tanpa menjelaskan mengapa dia dirawat.
Permohonan grasi akan ditinjau oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
Sebagai putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia - penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja dalam sistem rotasi unik.
Reuters