TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah kabar hoaks tentang Imigrasi Malaysia mengeluarkan izin kerja sementara bagi pendatang haram beredar di antara warga Indonesia di Johor Bahru.
Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor, mengatakan konsulat jenderal telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Malaysia di Johor Bahru, yang menyatakan pengumuman itu tidak benar.
"Saya dapat selebaran itu dari warga kita yang ada di daerah Muar, Johor. Mereka tanya kebenarannya, dan saya segera bikin pengumuman (itu hoaks)," ujar Rizali, Minggu, 4 September 2022.
Ia meminta agar WNI tidak mudah percaya dan terpedaya oleh bujuk rayu calo atau orang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pengumuman tidak benar itu.
Mereka diminta segera melapor kepada KJRI jika menemukan hal mencurigakan.
Pengumuman berisi informasi palsu yang berbentuk pernyataan media seolah dikeluarkan Jabatan Imigresen Malaysia pada 11 Agustus 2022 itu, menyebutkan soal Program E-kad Sementara Pekerja Asing.
Dalam pengumuman palsu itu, pemerintah Malaysia disebutkan mengeluarkan inisiatif memberi peluang kepada Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bekerja secara haram di Malaysia berupa penerbitan kartu izin kerja sementara. Jangka waktu program tersebut tertulis di mulai pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024.
Pengumuman palsu itu juga menyebutkan bahwa E-kad sementara pekerja asing tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025, dan bisa diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500 per tahun (sekitar Rp1,66 juta).
Informasi bohong itu juga menyebutkan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi PATI dari Indonesia, Bangladesh, China, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.
Untuk sementara ini, Rizali mengatakan KJRI Johor Bahru belum menerima laporan orang yang tertipu dari informasi palsu tersebut. Ia meminta agar WNI ikut memberantas praktik penipuan dan penyebaran hoaks semacam itu.