TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Hamas yang berkuasa di Gaza mengeksekusi lima warga Palestina pada 4 September 2022.
Seperti dilansir Reuters, dua di antaranya dinyatakan bersalah atas tuduhan spionase untuk Israel pada 2015 dan 2009, kata Kementerian Dalam Negeri.
"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan itu.
Eksekusi subuh, dengan cara digantung atau regu tembak, adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
Pernyataan kementerian tidak memberikan nama lengkap untuk salah satu orang yang dihukum. Tiga orang telah dihukum karena pembunuhan.
Sementara dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 dan 54 tahun, telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina, katanya.
Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi badan intelijen negara itu, menolak berkomentar.
Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati dan mendesak Hamas dan Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel, untuk mengakhiri praktik tersebut.
Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Namun, dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza pada 2007, pengadilannya telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan warga Palestina, dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, menurut kelompok hak asasi manusia.
Baca juga: Pengadilan Israel Memvonis Eks Kepala World Vision Gaza 12 Tahun Penjara
REUTERS