Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Rosmah Mansor Mantan Ibu Negara Malaysia

Reporter

image-gnews
Istri PM Malaysia, Rosmah Mansor. AP/Susan Walsh
Istri PM Malaysia, Rosmah Mansor. AP/Susan Walsh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia, menyatakan Rosmah Mansor, bersalah atas tiga tuduhan korupsi terkait dengan proyek energi surya di Sarawak senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia atau Rp 4,1 triliun. Rosmah adalah istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Dalam putusan pada Kamis, 1 September 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman pada Rosmah 10 tahun penjara. Dia juga dikenai denda 970 juta ringgit Malaysia atau senilai Rp 3,2 triliun sebagai pengganti hukuman 10 tahun penjara.

Rosmah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tersebut. Hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan mengizinkan pembelaan untuk menunda eksekusi hukuman penjara dan denda. Pengadilan juga mengizinkan Rosmah bebas dengan uang jaminan sebesar 2 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 6,6 miliar.

Sidang kasus suap yang melibatkan Rosmah dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari 2022 setelah 42 hari proses. Istri mantan perdana menteri Malaysia itu, dikenal memiliki gaya hidup mewah.

Proses persidangan Rosmah mengalami beberapa kali penundaan. Di antaranya karena masalah kesehatan Rosmah dan ketidakhadiran saksi karena karantina Covid-19. Dia juga pernah meminta absen ke pengadilan dengan alasan mengunjungi putrinya di Singapura.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, berikut kronologis lengkap persidangan yang melibatkan Rosmah. 

15 Nov 2018 : Rosmah didakwa di Pengadilan Sesi dengan dua tuduhan. Ia ditengarai telah meminta 187,5 juta ringgit Malaysia (Rp 623 miliar) dan menerima RM1,5 juta (Rp 4,9 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin, untuk membantu perusahaannya, Jepak Holdings, mengamankan proyek energi surya untuk Sarawak sekolah senilai RM1,25 miliar atau Rp 4,1 triliun.

10 April 2019: Rosmah didakwa dengan tuduhan korupsi ketiga terkait proyek energi surya setelah diduga menerima suap 5 juta ringgit Malaysia (Rp 16,6 miliar) dari Saidi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan kasusnya kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi untuk persidangan yang dimulai pada Februari 2020.

6 Februari 2020: Sidang korupsi Rosmah akhirnya dimulai setelah tertunda dua hari ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Jaksa penuntut umum berupaya membuktikan bahwa dia bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya yang diduga dilakukan pada 2016 dan 2017.

18 Februari 2021: Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya dalam persidangan setelah hakim menyimpulkan jaksa penuntut telah menghasilkan “bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran”.

15 Okt 2021: Hakim Mohamed Zaini mengizinkan Rosmah untuk sementara mengambil kembali paspornya sehingga dia dapat melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjungi putrinya yang akan melahirkan. Permohonan itu dibolehkan setelah JPU tidak keberatan.

2 Desember 2021: Rosmah gagal hadir di pengadilan untuk sidang tentang upayanya membatalkan persidangan suapnya dan memberhentikan jaksa penuntut utama dan mantan hakim pengadilan federal, Gopal Sri Ram. Pengadilan Tinggi mengizinkan persidangan ditunda ke tanggal lain, seperti yang diminta oleh pengacara Rosmah, Jagjit Singh, karena belum ada di Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

23 Desember 2021: Rosmah dan jaksa utama dilaporkan terlibat cekcok. Rosmah mengeluh kepada hakim Mohamed Zaini bahwa dia tidak terbiasa diteriaki. Pertukaran itu terjadi setelah Sri Ram menanyai Rosmah tentang dugaan rekaman suara percakapannya dengan Najib.

Jaksa berpendapat bahwa rekaman itu, yang terdengar seperti seseorang sedang mencaci orang lain yang terdengar seperti Najib, telah menunjukkan "sifat sombong" Rosmah. Ini meskipun Najib tidak memegang posisi resmi di pemerintahan.

4 Februari 2022: Pengadilan Tinggi harus menunda persidangan untuk kedua kalinya setelah saksi pembela terakhir Siti Azizah Sheikh Abod, tidak dapat menghadiri pengadilan karena dia berada di bawah karantina rumah setelah kembali dari ziarah kecil atau umrah ke Mekah.

Hal ini mendorong hakim Mohamed Zaini untuk mendesak pengacara Rosmah untuk memprioritaskan kasusnya. Siti Azizah adalah petugas khusus Najib yang bertanggung jawab atas program harian Rosmah sebagai istri perdana menteri saat itu.

23 Februari 2022: Tim pembela menutup kasusnya di Pengadilan Tinggi setelah persidangan 42 hari dalam rentang waktu sekitar tiga tahun, yang melibatkan 23 jaksa penuntut dan dua saksi pembela. Rosmah termasuk yang bersaksi dalam kasus tersebut.

1 Juli 2022: Setelah manajemen kasus, pengiriman putusan Pengadilan Tinggi, yang semula dijadwalkan pada 7 Juli, ditunda hingga 1 September. Pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader, mengatakan tidak ada alasan yang diberikan untuk penjadwalan ulang tanggal putusan. Hakim dilaporkan ingin memberikan putusan pada bulan Agustus tetapi tim penuntut dan pembela hanya bisa menyetujui tanggal pada September.

27 Agustus 2022: Kepala Kantor Panitera Pengadilan Federal mengutuk website Malaysia Today karena mengunggah dokumen berisi putusan bersalah yang bocor terhadap Rosmah. Pengadilan dilaporkan mengutuk tindakan situs tersebut sebagai "tindakan yang disengaja" untuk mencoreng reputasi pengadilan. Ia juga mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah bahwa pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan. 

CHANNEL NEWS ASIA

Baca juga: Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas Tiga Tuduhan Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.          

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

3 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

11 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

12 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

12 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

15 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

18 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

21 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.