TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia, menyatakan Rosmah Mansor, bersalah atas tiga tuduhan korupsi terkait dengan proyek energi surya di Sarawak senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia atau Rp 4,1 triliun. Rosmah adalah istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Dalam putusan pada Kamis, 1 September 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman pada Rosmah 10 tahun penjara. Dia juga dikenai denda 970 juta ringgit Malaysia atau senilai Rp 3,2 triliun sebagai pengganti hukuman 10 tahun penjara.
Rosmah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tersebut. Hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan mengizinkan pembelaan untuk menunda eksekusi hukuman penjara dan denda. Pengadilan juga mengizinkan Rosmah bebas dengan uang jaminan sebesar 2 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 6,6 miliar.
Sidang kasus suap yang melibatkan Rosmah dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari 2022 setelah 42 hari proses. Istri mantan perdana menteri Malaysia itu, dikenal memiliki gaya hidup mewah.
Proses persidangan Rosmah mengalami beberapa kali penundaan. Di antaranya karena masalah kesehatan Rosmah dan ketidakhadiran saksi karena karantina Covid-19. Dia juga pernah meminta absen ke pengadilan dengan alasan mengunjungi putrinya di Singapura.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, berikut kronologis lengkap persidangan yang melibatkan Rosmah.
15 Nov 2018 : Rosmah didakwa di Pengadilan Sesi dengan dua tuduhan. Ia ditengarai telah meminta 187,5 juta ringgit Malaysia (Rp 623 miliar) dan menerima RM1,5 juta (Rp 4,9 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin, untuk membantu perusahaannya, Jepak Holdings, mengamankan proyek energi surya untuk Sarawak sekolah senilai RM1,25 miliar atau Rp 4,1 triliun.
10 April 2019: Rosmah didakwa dengan tuduhan korupsi ketiga terkait proyek energi surya setelah diduga menerima suap 5 juta ringgit Malaysia (Rp 16,6 miliar) dari Saidi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan kasusnya kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi untuk persidangan yang dimulai pada Februari 2020.
6 Februari 2020: Sidang korupsi Rosmah akhirnya dimulai setelah tertunda dua hari ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Jaksa penuntut umum berupaya membuktikan bahwa dia bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya yang diduga dilakukan pada 2016 dan 2017.
18 Februari 2021: Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya dalam persidangan setelah hakim menyimpulkan jaksa penuntut telah menghasilkan “bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran”.
15 Okt 2021: Hakim Mohamed Zaini mengizinkan Rosmah untuk sementara mengambil kembali paspornya sehingga dia dapat melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjungi putrinya yang akan melahirkan. Permohonan itu dibolehkan setelah JPU tidak keberatan.
2 Desember 2021: Rosmah gagal hadir di pengadilan untuk sidang tentang upayanya membatalkan persidangan suapnya dan memberhentikan jaksa penuntut utama dan mantan hakim pengadilan federal, Gopal Sri Ram. Pengadilan Tinggi mengizinkan persidangan ditunda ke tanggal lain, seperti yang diminta oleh pengacara Rosmah, Jagjit Singh, karena belum ada di Malaysia.
23 Desember 2021: Rosmah dan jaksa utama dilaporkan terlibat cekcok. Rosmah mengeluh kepada hakim Mohamed Zaini bahwa dia tidak terbiasa diteriaki. Pertukaran itu terjadi setelah Sri Ram menanyai Rosmah tentang dugaan rekaman suara percakapannya dengan Najib.
Jaksa berpendapat bahwa rekaman itu, yang terdengar seperti seseorang sedang mencaci orang lain yang terdengar seperti Najib, telah menunjukkan "sifat sombong" Rosmah. Ini meskipun Najib tidak memegang posisi resmi di pemerintahan.
4 Februari 2022: Pengadilan Tinggi harus menunda persidangan untuk kedua kalinya setelah saksi pembela terakhir Siti Azizah Sheikh Abod, tidak dapat menghadiri pengadilan karena dia berada di bawah karantina rumah setelah kembali dari ziarah kecil atau umrah ke Mekah.
Hal ini mendorong hakim Mohamed Zaini untuk mendesak pengacara Rosmah untuk memprioritaskan kasusnya. Siti Azizah adalah petugas khusus Najib yang bertanggung jawab atas program harian Rosmah sebagai istri perdana menteri saat itu.
23 Februari 2022: Tim pembela menutup kasusnya di Pengadilan Tinggi setelah persidangan 42 hari dalam rentang waktu sekitar tiga tahun, yang melibatkan 23 jaksa penuntut dan dua saksi pembela. Rosmah termasuk yang bersaksi dalam kasus tersebut.
1 Juli 2022: Setelah manajemen kasus, pengiriman putusan Pengadilan Tinggi, yang semula dijadwalkan pada 7 Juli, ditunda hingga 1 September. Pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader, mengatakan tidak ada alasan yang diberikan untuk penjadwalan ulang tanggal putusan. Hakim dilaporkan ingin memberikan putusan pada bulan Agustus tetapi tim penuntut dan pembela hanya bisa menyetujui tanggal pada September.
27 Agustus 2022: Kepala Kantor Panitera Pengadilan Federal mengutuk website Malaysia Today karena mengunggah dokumen berisi putusan bersalah yang bocor terhadap Rosmah. Pengadilan dilaporkan mengutuk tindakan situs tersebut sebagai "tindakan yang disengaja" untuk mencoreng reputasi pengadilan. Ia juga mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah bahwa pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan.
CHANNEL NEWS ASIA
Baca juga: Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas Tiga Tuduhan Suap
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.