Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Rosmah Mansor Mantan Ibu Negara Malaysia

Reporter

image-gnews
Istri PM Malaysia, Rosmah Mansor. AP/Susan Walsh
Istri PM Malaysia, Rosmah Mansor. AP/Susan Walsh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia, menyatakan Rosmah Mansor, bersalah atas tiga tuduhan korupsi terkait dengan proyek energi surya di Sarawak senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia atau Rp 4,1 triliun. Rosmah adalah istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Dalam putusan pada Kamis, 1 September 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman pada Rosmah 10 tahun penjara. Dia juga dikenai denda 970 juta ringgit Malaysia atau senilai Rp 3,2 triliun sebagai pengganti hukuman 10 tahun penjara.

Rosmah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tersebut. Hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan mengizinkan pembelaan untuk menunda eksekusi hukuman penjara dan denda. Pengadilan juga mengizinkan Rosmah bebas dengan uang jaminan sebesar 2 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 6,6 miliar.

Sidang kasus suap yang melibatkan Rosmah dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari 2022 setelah 42 hari proses. Istri mantan perdana menteri Malaysia itu, dikenal memiliki gaya hidup mewah.

Proses persidangan Rosmah mengalami beberapa kali penundaan. Di antaranya karena masalah kesehatan Rosmah dan ketidakhadiran saksi karena karantina Covid-19. Dia juga pernah meminta absen ke pengadilan dengan alasan mengunjungi putrinya di Singapura.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, berikut kronologis lengkap persidangan yang melibatkan Rosmah. 

15 Nov 2018 : Rosmah didakwa di Pengadilan Sesi dengan dua tuduhan. Ia ditengarai telah meminta 187,5 juta ringgit Malaysia (Rp 623 miliar) dan menerima RM1,5 juta (Rp 4,9 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin, untuk membantu perusahaannya, Jepak Holdings, mengamankan proyek energi surya untuk Sarawak sekolah senilai RM1,25 miliar atau Rp 4,1 triliun.

10 April 2019: Rosmah didakwa dengan tuduhan korupsi ketiga terkait proyek energi surya setelah diduga menerima suap 5 juta ringgit Malaysia (Rp 16,6 miliar) dari Saidi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan kasusnya kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi untuk persidangan yang dimulai pada Februari 2020.

6 Februari 2020: Sidang korupsi Rosmah akhirnya dimulai setelah tertunda dua hari ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Jaksa penuntut umum berupaya membuktikan bahwa dia bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya yang diduga dilakukan pada 2016 dan 2017.

18 Februari 2021: Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya dalam persidangan setelah hakim menyimpulkan jaksa penuntut telah menghasilkan “bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran”.

15 Okt 2021: Hakim Mohamed Zaini mengizinkan Rosmah untuk sementara mengambil kembali paspornya sehingga dia dapat melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjungi putrinya yang akan melahirkan. Permohonan itu dibolehkan setelah JPU tidak keberatan.

2 Desember 2021: Rosmah gagal hadir di pengadilan untuk sidang tentang upayanya membatalkan persidangan suapnya dan memberhentikan jaksa penuntut utama dan mantan hakim pengadilan federal, Gopal Sri Ram. Pengadilan Tinggi mengizinkan persidangan ditunda ke tanggal lain, seperti yang diminta oleh pengacara Rosmah, Jagjit Singh, karena belum ada di Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

23 Desember 2021: Rosmah dan jaksa utama dilaporkan terlibat cekcok. Rosmah mengeluh kepada hakim Mohamed Zaini bahwa dia tidak terbiasa diteriaki. Pertukaran itu terjadi setelah Sri Ram menanyai Rosmah tentang dugaan rekaman suara percakapannya dengan Najib.

Jaksa berpendapat bahwa rekaman itu, yang terdengar seperti seseorang sedang mencaci orang lain yang terdengar seperti Najib, telah menunjukkan "sifat sombong" Rosmah. Ini meskipun Najib tidak memegang posisi resmi di pemerintahan.

4 Februari 2022: Pengadilan Tinggi harus menunda persidangan untuk kedua kalinya setelah saksi pembela terakhir Siti Azizah Sheikh Abod, tidak dapat menghadiri pengadilan karena dia berada di bawah karantina rumah setelah kembali dari ziarah kecil atau umrah ke Mekah.

Hal ini mendorong hakim Mohamed Zaini untuk mendesak pengacara Rosmah untuk memprioritaskan kasusnya. Siti Azizah adalah petugas khusus Najib yang bertanggung jawab atas program harian Rosmah sebagai istri perdana menteri saat itu.

23 Februari 2022: Tim pembela menutup kasusnya di Pengadilan Tinggi setelah persidangan 42 hari dalam rentang waktu sekitar tiga tahun, yang melibatkan 23 jaksa penuntut dan dua saksi pembela. Rosmah termasuk yang bersaksi dalam kasus tersebut.

1 Juli 2022: Setelah manajemen kasus, pengiriman putusan Pengadilan Tinggi, yang semula dijadwalkan pada 7 Juli, ditunda hingga 1 September. Pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader, mengatakan tidak ada alasan yang diberikan untuk penjadwalan ulang tanggal putusan. Hakim dilaporkan ingin memberikan putusan pada bulan Agustus tetapi tim penuntut dan pembela hanya bisa menyetujui tanggal pada September.

27 Agustus 2022: Kepala Kantor Panitera Pengadilan Federal mengutuk website Malaysia Today karena mengunggah dokumen berisi putusan bersalah yang bocor terhadap Rosmah. Pengadilan dilaporkan mengutuk tindakan situs tersebut sebagai "tindakan yang disengaja" untuk mencoreng reputasi pengadilan. Ia juga mengajukan pengaduan ke polisi dan bersumpah bahwa pengadilan tidak akan takut dengan upaya untuk mengancam administrasi peradilan. 

CHANNEL NEWS ASIA

Baca juga: Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas Tiga Tuduhan Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.          

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

8 jam lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

17 jam lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

1 hari lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

1 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

2 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

2 hari lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

2 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?