Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3,2 Triliun

Reporter

image-gnews
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkena dua dakwaan baru. Sumber: malaymail.com
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkena dua dakwaan baru. Sumber: malaymail.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada Kamis 1 September 2022.  Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta atau sekitar Rp3,2 triliun.

Rosmah, 70 tahun, didakwa meminta suap RM187,5 juta dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017. Suap ini dilakukan agar perusahaan Saidi, Jepak Holdings, dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.

Istri Najib ini juga dituduh menerima suap senilai RM6,5 juta dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.

Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan pada hari Kamis: “Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.”

Rosmah divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan.

Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan bebas dengan jaminannya saat ini sebesar RM2 juta.

Selama sidang, Rosmah mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedih dengan keputusan itu.

“Bagi saya, ruang sidang adalah tempat kita mendapatkan keadilan. Saya selalu mengatakan kepada pengacara saya untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah berbohong, ”katanya, bersikeras bahwa dia tidak pernah meminta uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga memohon belas kasihan sebagai "wanita yang mengambil alih peran pria di rumah", mengacu pada bagaimana Najib sekarang menjalani hukuman di penjara.

“Saya terkejut bagaimana hal-hal dapat berputar dan berubah dan membuat saya menjadi korban. Saya tidak pernah mempengaruhi suami saya. Setiap kali saya membuka mulut, suami saya akan berkata, 'Rosmah, kamu hanya istri saya, jangan ikut campur.'

"Saya adalah korban dari semua ini. Anda telah melakukannya pada suami saya dan Anda ingin keluarga saya menderita," katanya.

Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah, istri Najib Razak, dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.

Baca juga: Rosmah Mansor, Istri Najib Razak, Divonis Bersalah atas Tiga Tuduhan Suap

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.


Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran dikenai tambahan delapan dakwaan atas sebuah kasus korupsi. Total dia menghaapi 35 dakwaan


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

7 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.


KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK periksa empat Anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

9 hari lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

12 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.