TEMPO.CO, Jakarta - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Kamis 1 September 2022, dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan suap. Putusan ini hanya beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena mega skandal IMDB.
"Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan. Hakim menambahkan bahwa pembelaan Rosmah adalah “kosong dan tidak berdasar".
Kendati demikian, perempuan berusia 70 tahun itu tidak akan langsung masuk penjara, menunggu proses banding yang panjang.
Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Suap itu untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai US$ 279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.
Atas tuduhan tersebut ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap. Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut. Rosmah menyatakan bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dia tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan mengenakan baju kurung kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia, serta kerudung dan masker yang serasi. Dia tidak berbicara kepada wartawan.
Dalam upaya menit terakhir untuk menunda putusan, Rosmah mengajukan permohonan di pengadilan awal pekan ini untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya. Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan keputusannya.
Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena menerima 7,1 juta ringgit secara ilegal antara 2013 dan 2017 dalam kasus terpisah. Persidangan itu belum dimulai sambil menunggu upaya Rosmah untuk menolak putusan tersebut.
Istri Najib Razak itu telah lama menjadi target caci maki warga Malaysia karena koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya mewahnya. Terlahir sebagai anak tunggal dari dua guru di selatan negara itu, Rosmah menjadi salah satu orang paling berpengaruh di Malaysia.
Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai "FLOM", akronim untuk Ibu Negara Malaysia. Departemen penuh, yang memicu kecaman publik Malaysia, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.
Kecintaannya pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan setelah penggerebekan 2018. Saat itu, polisi menyita lebih dari 500 tas tangan dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai $270 juta.
Suaminya, Najib, dikirim ke penjara sembilan hari yang lalu karena dinyatakan bersalah atas skandal keuangan multi-miliar dolar di dana negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.
Beberapa dana yang dicuri dari skandal 1MDB digunakan untuk membeli perhiasan, termasuk kalung berlian merah muda senilai US$ 27 juta untuk Rosmah, menurut tuntutan hukum AS. Najib Razak dan Rosmah mengaku tidak pernah menuntut, meminta, atau berniat membeli kalung itu.
Baca juga: Vonis Istri Najib Razak Diputuskan Hari Ini, Dijerat Tiga Tuduhan Suap
FRANCE24