Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Penyebab Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak yang menjabat sejak 2009 - 2018 resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022.

Dikutip dari Reuters, Najib Razak dipenjara karena terbukti bersalah atas penyelewengan dana sebesar Rp 183,85 miliar dari anak perusahaan lembaga investasi negara, SRC International. 

SRC International diketahui merupakan perpanjangan dari program 1Malaysia Development Berhad alias 1MDB. 1MDB merupakan program dana negara yang diluncurkan oleh Najib pada tahun 2009 setelah menjabat sebagai PM Malaysia selama empat bulan.

Selama empat tahun saja, mulai dari 2009 hingga 2013, program tersebut telah berhasil mengumpulkan bermiliar-miliar dolar dalam bentuk obligasi. Akan tetapi, tidak lama kemudian, pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat mengetahui ada dana yang hilang sebesar 4,5 miliar dolar Amerika dan melibatkan beberapa pejabat negara dengan profil yang tinggi. 

Alhasil, dana yang awalnya ditujukan untuk pembiayaan infrastruktur dan transaksi terkait perekonomian justru digunakan sebagai pengeluaran gaya hidup mewah pejabat di Malaysia. 

Sebenarnya Najib Razak telah ditangkap oleh lembaga antirasuah Malaysia sejak tahun 2018. Kala itu, ia didakwa atas dugaan korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun, berkat kekuatan yang dimiliki oleh Najib, ia baru diputuskan akan dipenjara pada tahun 2020.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak langsung dipenjara, Najib masih mengajukan banding dalam tahun-tahun tersebut. Namun, pada 2022, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dan ia dinyatakan bersalah.

Selama 12 tahun ke depan, Najib Razak diketahui akan mendekam di Penjara Kajang. Penjara ini terletak di Kawasan Sungai Jelok, Kajang dan berjarak sekitar tiga kilometer dari Bandar Kajang serta lebih kurang 30 kilometer ke arah tenggara dari Kuala Lumpur.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Najib Razak Divonis Penjara 12 Tahun Terkait Skandal 1MDB, Apa itu 1MDB?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

2 hari lalu

Menurut salah satu kawannya, Kim Jong-nam ke Jakarta bersama pengawalnya. Ia lalu pergi dari Indonesia setelah berfoto di restoran pada awal Mei lalu. (AFP/AFP/Getty Images)
Pembunuhan di Bandara Kuala Lumpur, Masih Ingat Kematian Kim Jong Nam Adik Kim Jong Un di Sini?

Terjadi penembakan di Bandara Kuala Lumpur. Di tempat ini pula pada 2017 terjadi kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.


Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

8 hari lalu

Belajar dari Kasus donasi Singgih Sahara, UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.
Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

Kasus penyelewengan dana donasi daring Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik.


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

9 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Ucapan Selamat untuk Prabowo Subianto dari Tokoh Luar Negeri, Terbaru Perdana Menteri Jepang

13 hari lalu

Presiden terpilih Indonesia dan Menteri Pertahanan saat ini Prabowo Subianto menyapa wartawan saat berjalan menemui Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di kantor perdana menteri, Rabu, 3 April 2024, di Tokyo, Jepang.  Eugene Hoshiko/Pool melalui REUTERS
Ucapan Selamat untuk Prabowo Subianto dari Tokoh Luar Negeri, Terbaru Perdana Menteri Jepang

Prabowo Subianto menerima ucapan selamat dari Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida


Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

28 hari lalu

Bubur lambuk merupakan takjil khas di Kuala Lumpur, Malaysia, saat berbuka puasa. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

Legenda bubur lambuk dimulai pada pertengahan abad ke-20, ketika seorang imigran Pakistan membawa resep bubur nasi khasnya ke Malaysia.


Drama PPLN Kuala Lumpur, Niat Mewakafkan Diri untuk Negara Berujung di Meja Hijau

29 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Drama PPLN Kuala Lumpur, Niat Mewakafkan Diri untuk Negara Berujung di Meja Hijau

Para anggota PPLN Kuala Lumpur tak menyangka niatan mereka untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan berujung di pengadilan.


9 Bazar Ramadan di Kuala Lumpur dan Selangor yang jadi Surga Kuliner selama Bulan Suci

29 hari lalu

Kue tradisional Malaysia (Pixabay)
9 Bazar Ramadan di Kuala Lumpur dan Selangor yang jadi Surga Kuliner selama Bulan Suci

Bazar Ramadan di Kuala Lumpur dan Selangor menawarkan hidangan lezat tradisional Melayu.


Siapa Memulai Kisruh Pemilu di Kuala Lumpur, PPLN atau Partai Politik?

29 hari lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling menunjukkan amplop tersegel dalam rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Siapa Memulai Kisruh Pemilu di Kuala Lumpur, PPLN atau Partai Politik?

PPLN dan partai politik saling melempar tuduhan tentang siapa yang memulai menambah dan mengungari daftar pemilih di Kuala Lumpur?


Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

30 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Ungkap Penggantian 1.402 Data Pemilih Tanpa Ada Berita Acara

Kepala Sekretariat mengatakan anggota PPLN Kuala Lumpur kerap tak siap dalam menyiapkan agenda penting berhubungan dengan Pemilu 2024.


Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

30 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.