TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki didenda 4.000 ringgir atau Rp13,275 juta oleh pengadilan di Kedah, Malaysia, gara-gara mengaku sebagai Raja Muda Perak pada Juni lalu. Ia mengaku bersalah atas dakwaan jaksa, Senin, 22 rAgustus 2022..
Hakim Zulhilmi Latif juga memerintahkan Fadhil Lope, 39 tahun, seorang pekerja serabutan, untuk menjalani 10 bulan penjara jika ia gagal membayar denda.
Fadhil didakwa menipu seorang poetugas Kesultanan Kedah Faizal Azli Md Salleh dengan menyamar sebagai Raja Muda Perak agas bisa bertemu Sultan Kedah di Wisma Darul Aman pada 28 Juni 2022.
Faizal sedang bertugas di kantor Sultan Kedah saat terdakwa muncul dan memperkenalkan diri dengan mengeluarkan kartu berwarna kuning bertuliskan “Duli Yang Maha Mulia Raja Muda Perak Tuanku Tun Mamat Fadhil Adipati Kerajaan Malaysia”.
Setekah dikonfirmasi ke kepala divisi protokol dan upacara Perak, diketahui bahwa tidak ada anggota keluarga kerajaan Perak yang menggunakan nama seperti itu.
Free Malaysia Today