TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru pada Ahad 21 Agustus mengumumkan sejumlah perubahan sementara dalam aturan imigrasi untuk memikat 12.000 pekerja migran. Aturan ini dirancang untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di Negara Kiwi tersebut.
Seperti dilansir Reuters, salah satu aturan yang diubah menurut Menteri Imigrasi Michael Wood adalah visa untuk turis yang bekerja di Selandia Baru akan diperpanjang hingga enam bulan. Hal ini untuk mempertahankan pekerja yang sekarang berada di negara itu.
"Tantangan tenaga kerja terlihat di seluruh tingkat keterampilan dan sektor," katanya. "Selandia Baru tidak sendirian dalam hal ini."
Kekurangan pekerja adalah bagian dari tren global yang membantu mendorong kenaikan upah di Selandia Baru. Hal ini menimbulkan tantangan bagi perjuangan inflasi oleh bank sentral, yang menaikkan suku bunga pekan lalu ke level tertinggi sejak September 2015.
Dengan aturan baru, bisnis yang mempekerjakan pekerja migran terampil di sejumlah sektor utama akan dibebaskan dari persyaratan upah median yang baru. Namun, ini hanya berlaku sementara.
Wood mengatakan ini akan menjaga persyaratan upah selama masa transisi lebih sesuai dibanding di bawah pengaturan imigrasi lama.
"Langkah-langkah ini adalah tentang memberikan bantuan segera kepada bisnis-bisnis yang paling terpukul oleh kekurangan pekerja global," ujarn Wood.
Langkah-langkah lain termasuk relaksasi aturan upah untuk migran terampil di sektor-sektor seperti perawatan lansia, konstruksi dan infrastruktur, pengolahan daging, makanan laut, dan wisata petualangan.
Langkah-langkah itu dilakukan ketika tingkat pengangguran Selandia Baru mencapai 3,3 persen pada kuartal kedua. Selain itu, upah juga naik 3,4 persen pada tahun ini. Ini kenaikan tercepat dalam 14 tahun terakhir.
Baca juga: PM Selandia Baru Puji Pekerja Migran, Kritik Pekerja Lokal
SUMBER: REUTERS | RNZ