TEMPO.CO, Jakarta - KBRI London buka suara atas geger pemberitaan Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKI) di Inggris yang terlilit utang akibat tidak mendapat upah yang sesuai. Kondisi ini telah membuat mereka sampai terlilit utang puluhan juta rupiah kepada broker yang memberangkatkan dari Indonesia ke Inggris.
Kasus ini telah menjadi sejumlah sorotan media asing. Para PMI / TKI musiman tersebut bekerja di beberapa perkebunan di wilayah Kent, Inggris.
Mereka disebutkan berangkat ke Inggris dengan “jasa penyalur tenaga kerja tidak resmi” (“unlicensed foreign brokers”) di Indonesia sehingga saat ini para PMI itu menemui kesulitan termasuk hak-hak finansial mereka pada saat bekerja di Inggris.
Menanggapi laporan ini dan khususnya guna memastikan terpenuhinya hak-hak para PMI di Inggris, KBRI London telah lakukan langkah terpadu bersama Pusat (Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI). Langkah terpadu itu, di antaranya meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, kunjungan dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen.
Bukan hanya itu, KBRI London juga membentuk satgas khusus serta mengawal pemulangan para PMI pada saat berakhirnya masa kontrak. KBRI London meyakinkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para PMI dimaksud.
KBRI terus berkomunikasi dengan para PMI dan membuka Hotline Kekonsuleran seluas-luasnya apabila terdapat inquiry atau distress call yang masuk dari PMI.
Kasus ini terungkap saat seorang PMI / TKI mengakui dia dibebani utang hingga £5 ribu atau Rp 89 juta untuk bekerja musiman di Inggris. Utang tersebut berasal dari biaya penerbangan, visa, dan biaya tambahan dari akomodasi lain. PMI lainnya mengatakan dia dibayar kurang dari £300 atau sekitar Rp 5,3 juta dalam satu minggu, setelah dipotong biaya penggunaan karavan (tempat tinggal).
Pengiriman PMI oleh Al Zubara Manpower ke Inggris direstui oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Juli 2022. Seremoni pemberangkatan PMI digelar di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, pada Ahad, 3 Juli. Dalam acara tersebut, Kementerian melepas sebanyak 250 dari 500 PMI.
Menurut laporan Tempo pada Ahad, 3 Juli 2022, PMI itu disebut akan ditempatkan di Clock House Ltd (Firmin, Kenth word, Cox Health, Salman), MansField, Alan Hill Scotland, Dearnsdale, J Myath, G.H Dean, dan Oakdane.
Hukum di Inggris melarang penyalur meminta uang imbalan kepada pekerja. AG mengklaim tidak punya pengalaman menarik buruh dari Indonesia, sehingga meminta Al Zubara Manpower. Para PMI itu diproyeksikan untuk mengganti pegawai dari Ukraina dan Rusia.
Brexit dan perang di Ukraina telah menciptakan kekurangan tenaga kerja di sektor pertanian Inggris. Banyak pertanian putus asa dan agen perekrutan terpaksa mencari tenaga kerja dari luar Eropa.
Terhitung mulai 31 Maret 2022, Inggris telah menjadi salah satu negara tujuan penempatan PMI. Saat ini tercatat 1.274 PMI bekerja di sektor perkebunan Inggris.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pakai Helm Dipasang Perkakas Pertukangan saat Nonton Upacara HUT RI di Istana
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.