Ditjen Imigrasi RI meminta maaf atas permasalahan penolakan paspor RI oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Sebab paspor desain terbaru itu, di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” demikian pernyataan Ditjen Imigrasi RI yang diunggah ke websitenya.
Hallo @ditjen_imigrasi,
— NOISE. (@gesgandenglah) August 11, 2022
saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir.
Ditjen Imigrasi saat ini tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut bersama Kedutaan Jerman di Jakarta. Hasil komunikasi tersebut, maupun solusi atas permasalahan ini akan diumumkan secara terbuka secepatnya.
Desain paspor RI yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Sebelumnya, paspor Indonesia design terbaru yang tanpa kolom tanda tangan si pemilik paspor, ditolak oleh Kedutaan Jerman di Indonesia untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat di proses.
Mereka yang sudah punya visa Schengen, tidak disarankan pergi ke Jerman. Sebab kemungkinan besar akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Sumber: imigrasi.go.id
Baca juga: Perbedaan Perizinan Visa dan Paspor untuk Syarat ke Luar Negeri
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.