TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa tersangka korupsi Surya Darmadi tidak berada di negaranya. Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan ia kabur ke Singapura dan pihaknya sedang berupaya memulangkannya.
“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata Juru Bicara Kemlu Singapura melalui pernyataan dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," ujarnya.
Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
Kejaksaan Agung menyatakan Surya Darmadi berada di Singapura dan tengah berupaya memulangkannya dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura. "Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kejagung pada Senin lalu menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi. "Nanti kami kerja sama sama KPK. Kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," ujar Febrie.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa lalu, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status itu aktif sampai 2025.
DANIEL AHMAD, ANTARA