TEMPO.CO, Jakarta - Untuk pertama kalinya setelah 21 tahun proses hukum, Pengadilan Washington DC, Amerika Serikat merilis dokumen yang mengungkap kesaksian 11 korban warga Aceh, Indonesia. Mereka mengklaim mengalami pelanggaran hak asasi manusia oleh personel militer Indonesia yang disewa perusahaan minyak dan gas asal AS, ExxonMobil.
Seperti dilansir Nation World News, Kamis 4 Agustus 2022, Hakim Royce C. Lambert mengeluarkan memorandum setebal 85 halaman berisi kesaksian dari para korban pada Selasa lalu. Sebagian besar saksi menolak pembelaan ExxonMobil atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia perusahaan.
Ke-11 penduduk desa dari Provinsi Aceh tersebut menyatakan bahwa mereka dan anggota keluarga mereka disiksa, diserang secara seksual, diperkosa dan dipukuli di dalam dan sekitar pabrik minyak dan gas ExxonMobil yang terletak di kota Lhoksukon selama akhir 1990-an dan awal 2000-an.
Cohen Milstein Sellers & Toll PLLC, firma hukum yang mewakili penggugat, mengatakan keputusan itu dapat membuka jalan bagi gugatan terhadap ExxonMobil atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Perusahaan Amerika ini dilaporkan mempekerjakan beberapa personel militer Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan di fasilitas gas alamnya di Aceh pada awal 2000-an.
Hakim pengadilan mengatakan pernyataan saksi mata penggugat dan dokumen internal ExxonMobil akan membantu juri menemukan bukti apakah tentara membayar untuk penyerangan, penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum.
“Kami bersyukur pengadilan terkesan dengan bukti yang kami tunjukkan, termasuk puluhan saksi mata, dan setuju bahwa kasus hak asasi manusia ExxonMobil harus dibawa ke pengadilan,” kata Agnieszka Freezman, pengacara penggugat dan ketua tim pengacara untuk firma hukum Cohen Milstein.
“Kasus ini telah berproses di Mahkamah Agung AS dan telah terperosok dalam litigasi praperadilan selama lebih dari 20 tahun. Ini adalah titik balik besar bagi klien kami, yang telah terjebak begitu lama dengan harapan mendapatkan keadilan. Kami berharap dapat menghadirkan bukti kami di hadapan juri, ”kata Agnieszka.
ExxonMobil, selaku tergugat dalam kasus ini, telah membantah semua bukti yang diajukan oleh penggugat.
ExxonMobil – perusahaan gabungan antara Mobil Oil Indonesia dan perusahaan AS Exxon – diduga telah membayar anggota militer Indonesia US$500.000 per bulan untuk menjaga pabrik minyak dan gasnya di Lhoksukon selama perang saudara yang panjang dan berdarah antara separatis Aceh dan Tentara Indonesia.