Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Presiden Sri Lanka Diperintahkan Hadiri Sidang pada 1 Agustus

Reporter

image-gnews
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa saat sesi pengukuhan Parlemen baru di Kolombo, Sri Lanka, 20 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa saat sesi pengukuhan Parlemen baru di Kolombo, Sri Lanka, 20 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Sri Lanka telah mengeluarkan pemberitahuan kepada mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, memerintahkannya untuk hadir di pengadilan pada 1 Agustus 2022. Kehadirannya terkait petisi yang menghubungkan dia dengan krisis ekonomi negara.

Seorang pejabat Mahkamah Agung yang menolak disebutkan namanya mengatakan kepada CNA Kamis 28 Juli 2022, bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pada Rabu sehubungan dengan setidaknya satu petisi yang diajukan terhadap politisi dan pegawai negeri. Petisi ini menuduh bahwa mereka bertanggung jawab atas krisis ekonomi.

Salah satu tertuduh adalah Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu awal bulan ini dengan pesawat militer, di tengah protes massa yang menuntut pengunduran dirinya.

Dia saat ini berada di Singapura, di mana dia telah diberikan perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya (STVP). CNA melaporkan Rajapaksa bisa tinggal di negara itu sampai 11 Agustus. Mantan presiden itu meninggalkan Sri Lanka pada 13 Juli, setelah berbulan-bulan protes massal yang menyalahkan pemerintahnya atas krisis ekonomi terburuk negara itu sejak kemerdekaan pada 1948.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Izin Tinggal Gotabaya Rajapaksa di Sri Lanka Diperpanjang

SUMBER: CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Destinasi yang Menjadi Daya Tarik Sri Lanka

4 hari lalu

Galle, Sri Lanka. Unsplash.com/Oliver Frsh
6 Destinasi yang Menjadi Daya Tarik Sri Lanka

Pemandangan dan atraksi destinasi di Sri Lanka ini menjadi daya tarik bagi wisatawan


Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

5 hari lalu

Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

Hakim federal AS memutuskan menentang Meta, pemilik WhatsApp, Instagram dan Facebook dalam pertarungan privasi dengan FTC.


Pengadilan Beijing Memulai Sidang Kompensasi bagi Korban MH370

6 hari lalu

Zhang Yongli, adik dari korban penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370, berteriak sambil memegang poster saat melakukan aksi Beijing, Cina, 7 Agustus 2015 REUTERS/Jason Lee
Pengadilan Beijing Memulai Sidang Kompensasi bagi Korban MH370

Pesawat MH370 menghilang pada 8 Maret 2014, membawa 239 orang - sebagian besar dari Cina - dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Beijing.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

6 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

9 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK Sebelum Proses di Pengadilan

10 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK Sebelum Proses di Pengadilan

Koordinator ICW Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri harus mundur dari jabatan Ketua KPK sebelum pelimpahan kasus ke pengadilan.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

11 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Andhi Pramono, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono akan menjalani sidang dakwaan menerima gratifikasi Rp 50,2 miliar, USD 264.500 serta SGD 409.000.


Nyamuk Wolbachia Undang Kontroversi, Ini Penjelasan Ilmiahnya

16 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Nyamuk Wolbachia Undang Kontroversi, Ini Penjelasan Ilmiahnya

UGM menyatakan nyamuk Aedes Aegypti mengandung Wolbachia bukan hasil modifikasi genetik (non-genetic modifying organism/non-GMO).


Pro & Kontra Nyamuk Wolbachia, Usai Ada Penolakan di Bali, Ini Sikap Daerah Lain

16 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Pro & Kontra Nyamuk Wolbachia, Usai Ada Penolakan di Bali, Ini Sikap Daerah Lain

Gunungkidul belum ada rencana penebaran nyamuk Wolbachia untuk penanggulangan penyakit demam berdarah dengue.


Joe Biden Digugat karena Dituding Dukung Genosida Israel di Gaza

19 hari lalu

Presiden AS Joe Biden telah menunjukkan dukungan yang teguh terhadap keamanan Israel selama lebih dari setengah abad dalam kehidupan publik. Dalam foto ini, Biden menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, saat ia mengunjungi Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Tel Aviv, Israel, 18 Oktober 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Joe Biden Digugat karena Dituding Dukung Genosida Israel di Gaza

Pengaduan dari CCR mengatakan terjadinya genosida Israel di Gaza dimungkinkan karena 'dukungan tanpa syarat' dari Biden