Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Presiden Sri Lanka Diperintahkan Hadiri Sidang pada 1 Agustus

Reporter

image-gnews
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa saat sesi pengukuhan Parlemen baru di Kolombo, Sri Lanka, 20 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa saat sesi pengukuhan Parlemen baru di Kolombo, Sri Lanka, 20 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Sri Lanka telah mengeluarkan pemberitahuan kepada mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, memerintahkannya untuk hadir di pengadilan pada 1 Agustus 2022. Kehadirannya terkait petisi yang menghubungkan dia dengan krisis ekonomi negara.

Seorang pejabat Mahkamah Agung yang menolak disebutkan namanya mengatakan kepada CNA Kamis 28 Juli 2022, bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pada Rabu sehubungan dengan setidaknya satu petisi yang diajukan terhadap politisi dan pegawai negeri. Petisi ini menuduh bahwa mereka bertanggung jawab atas krisis ekonomi.

Salah satu tertuduh adalah Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu awal bulan ini dengan pesawat militer, di tengah protes massa yang menuntut pengunduran dirinya.

Dia saat ini berada di Singapura, di mana dia telah diberikan perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya (STVP). CNA melaporkan Rajapaksa bisa tinggal di negara itu sampai 11 Agustus. Mantan presiden itu meninggalkan Sri Lanka pada 13 Juli, setelah berbulan-bulan protes massal yang menyalahkan pemerintahnya atas krisis ekonomi terburuk negara itu sejak kemerdekaan pada 1948.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Izin Tinggal Gotabaya Rajapaksa di Sri Lanka Diperpanjang

SUMBER: CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka, Bagaimana Bisnis McD Pasca Dihujani Boikot?

3 hari lalu

Logo McDonald. REUTERS/Bazuki Muhammad
McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka, Bagaimana Bisnis McD Pasca Dihujani Boikot?

McDonald's tutup seluruh gerainya di Sri Lanka. Bisnis McD di Timur Tengah pun terimbas akibat aksi boikot anti-israel.


McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

4 hari lalu

Logo restoran McDonald's terlihat di jendela dengan pantulan menara Kremlin di pusat kota Moskow, Rusia, 9 Maret 2022. REUTERS/Maxim Shemetov
McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

McDonald's di Sri Lanka mencabut kerja sama dengan mitra lokal dan memutuskan hengkang karena masalah kebersihan.


9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

7 hari lalu

Sigiriya, Matale, Sri Lanka. Unsplash.com/Dating Scout
9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Lion Air Jemaah Umrah Surabaya Mendarat di Kualanamu, Gara-gara Sri Lanka

17 hari lalu

Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-106 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (11/3/2024).  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Lion Air Jemaah Umrah Surabaya Mendarat di Kualanamu, Gara-gara Sri Lanka

Pesawat Lion Air yang membawa jemaah umrah Surabaya itu mendarat di Kualanamu setelah Sri Lanka menutup sementara wilayah udara.


Indonesia-Sri Lanka Peringati 50 Tahun Jatuhnya Pesawat Jemaah Haji

20 hari lalu

Suasana saat Duta Besar RI untuk Sri Lanka Dewi Gustina Tobing dan Gubernur Provinsi Tengah Sri Lanka, Lalith U. Gamage saat memperingati 50 tahun jatuhnya pesawat jemaah haji Indonesia di Seven Virgin Hill, Maskeliya, Provinsi Tengah, Sri Lanka, Selasa (5/3/2024). (ANTARA/HO-KBRI Kolombo)
Indonesia-Sri Lanka Peringati 50 Tahun Jatuhnya Pesawat Jemaah Haji

Jatuhnya pesawat DC 08 Martinair di Sri Lanka merenggut nyawa dari seluruh 191 penumpang dan awak kabin asal Indonesia


Enam Warga Sri Lanka Tewas Ditikam di Kanada, Pelakunya Pelajar 19 Tahun

21 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Enam Warga Sri Lanka Tewas Ditikam di Kanada, Pelakunya Pelajar 19 Tahun

Pelaku pembunuhan enam warga Sri Lanka di Kanada adalah remaja berusia 19 tahun yang pernah tinggal di rumah keluarga korban.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

22 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.