Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Buka Suara Soal Tudingan Terima Donasi Politik Rp 8,7 M: Tunjukkan Buktinya

image-gnews
Mahathir Mohamad, 16 Oktober 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
Mahathir Mohamad, 16 Oktober 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dituding menerima suap. Seorang saksi kunci dalam persidangan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi menyatakan, Mahathir telah menerima sumbangan politik sebesar RM 2,6 juta atau RP 8,7 miliar dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB).

UKSB adalah perusahaan lokal yang terlibat dalam persidangan korupsi tersebut. Ahmad Zahid yang juga mantan Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menghadapi 33 dakwaan suap senilai RM 42 juta atau sekitar Rp 141 miliar dari UKSB. Dana itu ditengarai untuk memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan sebagai operator layanan One Stop Center (OSC) di China dan sistem visa asing (VLN) untuk kementerian dalam negeri.

Menurut kantor berita Bernama, mantan manajer administrasi UKSB David Tan Siong Sun bersaksi kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin 25 Juli 2022, bahwa perusahaan itu memberikan RM 2,6 juta kepada Mahathir untuk tujuan pendanaan politik.

Saat pemeriksaan silang oleh pengacara pembela Ahmad Zaidi Zainal, Tan mengatakan, dana tersebut dibayarkan melalui keponakan Mahathir Rahmat Abu Bakar, dengan kode "Kedahan" digunakan sebagai referensi dalam buku besar.

Ketika ditanya oleh pengacara pembela tentang apakah RM 2,6 juta itu diberikan kepada Rahmat untuk diberikan kepada Mahathir untuk dana politik, Tan menjawab: "Itu benar."

Dia mengatakan kontribusi itu untuk Mahathir serta Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan oleh Mahathir pada 2016 setelah meninggalkan UMNO. Mahathir memimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan menuju kemenangan pemilu dan kembali sebagai perdana menteri pada 2018. Dia juga menjadi ketua Bersatu dari 2016 hingga Februari 2020.

Menurut Tan, seperti dikutip CNA, dua pembayaran terpisah, masing-masing RM 1,3 juta dilakukan setelah pemilihan umum ke-14 Malaysia pada Agustus dan September 2018.

Di tengah rumor suap yang diduga melibatkannya, Mahathir membantah menerima RM 2,6 juta dalam sumbangan politik dari UKSB seperti yang diklaim oleh Tan, mantan manajer administrasi perusahaan.

“Saya tidak menerima (uang seperti yang diklaim). Jika dia (David Tan) bisa membuktikannya, tunjukkan buktinya. Mudah untuk mengatakan (saya menerima uang),” kata Mahathir seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu, 27 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbicara pada konferensi pers setelah bertemu dengan operator kapal wisata di Langkawi, Mahathir yang sekarang menjabat sebagai anggota parlemen Langkawi mengatakan, dia siap untuk diselidiki oleh pihak berwenang atas masalah tersebut.

“Saya siap. Tunjukan buktinya (saya menerima uang). (Sebelum ini) ada banyak tuduhan bahwa saya memiliki miliaran ringgit di Swiss dan Taiwan. Periksa rekening bank saya, tidak ada masalah," tegas Mahathir.

Adapun selain 33 dakwaan suap, Ahmad Zahid juga didakwa tujuh tudingan lainnya karena menerima uang tunai dalam beberapa mata uang dengan total lebih dari RM 6,85 juta sebagai menteri dalam negeri.

Pada bulan Mei lalu, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan bahwa komite Kabinet khusus pada prinsipnya telah menyetujui usulan pengesahan RUU Pendanaan Politik untuk mengatur kegiatan keuangan partai politik.

Dalam keterangannya, dia mengatakan RUU itu penting karena belum ada undang-undang atau kebijakan di negara yang mengatur hal tersebut.

“Ini dapat mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan politisi, yang dapat berdampak negatif pada citra negara dan pemerintah,” katanya. 

Baca: Mahathir Klarifikasi Pernyataan Malaysia Harus Rebut Kembali Riau

CHANNEL NEWS ASIA | FREE MALAYSIA TODAY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

2 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

2 hari lalu

Selebgram asal Korea, Ayana Jihye Moon dan Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan netizen setelah Ustad Abdul Somad hadir di dalam Youtube ahli hukum tata negara Refly Harun, dimana Refly Harun bertanya bagaimana terjadinya pertemuan Ayana dengan Abdul Somad. Foto/Instagram/xolovelyayan
Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

16 hari lalu

Belajar dari Kasus donasi Singgih Sahara, UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.
Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

Kasus penyelewengan dana donasi daring Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik.


BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

18 hari lalu

Perwakilan Baznas mendistribusikan makanan Ramadhan untuk warga Palestina di kamp pengungsi di Gaza. ANTARA/HO-Baznas
BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonalds Indonesia.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

21 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Bank Mandiri Luncurkan Fitur Livin' Sukha Donasi

22 hari lalu

Bank Mandiri Luncurkan Fitur Livin' Sukha Donasi

Bank Mandiri Bekerjasama dengan Mandiri Amal Insani (MAI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meluncurkan Sukha Donasi yang hadir di Livin' by Mandiri melalui fitur Sukha pada 23 Maret 2024.