TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita di Malaysia yang ditahan karena dituduh mencuri dua paket Milo senilai RM74 atau sekitar Rp250 ribu akhirnya bisa bebas dengan jaminan yang dibayarkan oleh seorang darmawan.
Pengacara Naran Singh mengatakan, good Samaritan membayar RM3.000 atau Rp10 juta di pengadilan Marang sebagai uang jaminan bagi Suhaini Mohd agar dibebaskan dari tahanan Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Malaysia.
"Dia meninggalkan penjara kemarin malam untuk berkumpul kembali dengan keluarganya," kata pengacara itu kepada FMT, Selasa, 26 Juli 2022.
Pada 5 Juli, pengadilan Marang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara setelah dia mengaku bersalah atas pencurian.
Namun, pada 19 Juli, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Terengganu Hassan Abdul Ghani memerintahkan pengadilan ulang setelah mengesampingkan pengakuan Suhaini dan hukuman penjara 14 bulan.
Hakim, yang mengangkat kasus itu atas kemauannya sendiri setelah menarik perhatian publik, sepakat dengan pendapat Naran bahwa prosedur pengadilan yang adil tidak diikuti ketika terdakwa mengaku bersalah.
Ibu empat anak itu kemudian diwakili pengacara dari LBH.
Wanita berusia 43 tahun itu kembali disidang dengan tuduhan pelanggaran di sebuah supermarket lokal di Marang pada 25 Mei 2022.
Kali ini, dia diizinkan tidak ditahan dengan dengan jaminan RM3.000.
Pencurian itu tertangkap kamera keamanan supermarket dan pemiliknya membuntutinya dalam upaya untuk menangkapnya. Karena tergesa-gesa melarikan diri, dia meninggalkan sepeda motornya di terminal bus Marang.
Suhaini ditangkap di rumahnya di Kampung Baru Kuala Abang, Dungun, setelah pihak berwenang melacaknya menggunakan nomor registrasi sepeda motor.
Kasusnya juga menarik perhatian mantan menteri kesehatan Dzulkefly Ahmad, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk menunjukkan belas kasihan. “Keputusan yang mandul dari konsep proporsionalitas dan kewajaran,” katanya.
Free Malaysia Today