TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah kelompok hak asasi manusia yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, meminta penangkapan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara Asia Selatan itu.
Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara pada 2009 ketika dia menjadi panglima angkatan bersenjata Sri Lanka, menurut salinan pengaduan yang dilihat oleh Reuters, Minggu, 24 Juli 2022.
ITJP yang berbasis di Afrika Selatan menyatakan, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura,tempat Rajapaksa melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi negaranya.
Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli. Para pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.
“Aduan pidana yang diajukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi pada kedua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu, yang sekarang berada di Singapura,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun pengaduan, kepada Reuters melalui telepon dari Berlin.
“Singapura benar-benar memiliki kesempatan unik dengan pengaduan ini, dengan hukumnya sendiri dan dengan kebijakannya sendiri, untuk berbicara kebenaran kepada kekuasaan.”
Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak selama perang melawan gerilyawan Macan Tamil.
Shubhankar Dam, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris, yang telah mengajar di Singapura, mengatakan meskipun pengadilan dapat menyidang dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, ia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan. sebagai upaya terakhir.
"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya."
Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.
ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di California pada tahun 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu.
Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik ketika menjadi presiden akhir tahun itu.
Juru bicara Kejaksaan Agung Singapua mengatakan telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli. "Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," katanya.
Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.
Reuters