TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pria China yang membunuh mantan istrinya dengan menyiramkan bensin dan membakarnya hidup-hidup telah dieksekusi. Istrinya itu merupakan seorang vlogger dan dia dibakar secara live dalam kontennya.
Amuchu, vlogger Tibet berusia 30 tahun yang dikenal di media sosial sebagai Lamu, disiram bensin dan dibakar oleh mantan suaminya Tang Lu pada September 2020. Ribuan pemirsa saat itu dibikin ngeri atas brutalitas Tang.
Lamu menderita luka bakar pada 90 persen dari tubuhnya. Dia meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit dua minggu kemudian.
"Kejahatan Tang Lu sangat kejam dan dampak sosialnya sangat buruk," kata pengadilan di Prefektur Aba dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Daily Mail pada Sabtu, 23 Juli 2022. Pengadilan mengatakan menghukumnya dengan berat sesuai kaidah berlaku.
Amuchu menceraikan Tang pada Juni 2020, hanya tiga bulan sebelum dia dibunuh di rumah ayahnya. Menurut pengadilan, Tang memiliki rekam jejak kekerasan rumah tangga terhadap Lamu.
Ibu dua anak ini disebut sempat melapor ke polisi soal dugaan pelecehan suaminya saat mereka menikah. Akan tetapi dia hanya diingatkan, itu adalah masalah keluarga.
Lamu adalah seorang blogger video Tibet populer yang tinggal di prefektur pegunungan Aba. Daerah itu merupakan pedesaan terpencil di barat daya provinsi Sichuan dengan sejumlah besar penduduk etnis Tibet. Dia memiliki ratusan ribu pengikut yang menonton videonya tentang kehidupan pedesaan di provinsi pegunungan.
Pada saat itu, kematiannya memicu kecaman netizen atas isu kekerasan dalam rumah tangga yang kurang diperhatikan di komunitas pedesaan. Hal itu dianggap mempengaruhi etnis minoritas. China hanya mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga pada 2016.
Menurut survei pada 2013 oleh Federasi Wanita Seluruh China, sekitar satu dari empat wanita China yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Di tahun yang sama, PBB juga membuat studi serupa yang melibatkan 1.000 pria di sebuah daerah di China. Penelitian itu menemukan bahwa setengah dari pria yang diwawancarai mengaku telah menggunakan kekerasan fisik atau seksual terhadap pasangan wanita selama hidupnya.
Ada juga kekhawatiran bahwa perubahan baru-baru ini pada hukum perdata China dapat mempersulit para korban untuk meninggalkan pernikahan yang melecehkan. Undang-undang itu memperkenalkan periode 'pendinginan' wajib selama 30 hari bagi pasangan yang ingin bercerai.
Situasinya dianggap sangat buruk sehingga kota Yiwu, di provinsi Zhejiang, di China bahkan memperkenalkan sistem yang memungkinkan orang yang menikah memeriksa apakah pasangan mereka memiliki riwayat pelecehan.
SUMBER: DAILY MAIL