TEMPO.CO, Jakarta - Pantai Gading pada Selasa, 12 Juli 2022, menuntut pembebasan 49 tentaranya yang ditahan di Mali dalam sebuah insiden yang mungkin memperburuk ketegangan antara Mali dengan negara-negara di Afrika Barat lainnya. Mali saat ini dipimpin oleh pemerintahan militer.
Pantai Gading adalah sebuah negara di Afrika Barat. Banyak negara-negara di kawasan itu berjuang mengatasi gejolak pemberontakan dan memulihkan pemerintahan demokratis.
Sebelumnya pada Minggu, 10 Juli 2022, sejumlah tentara Pantai Gading ditahan di bandara internasional Mali di Ibu Kota Bamako. Pemerintah militer Mali mengatakan tentara dari Pantai Gading tersebut di tahan karena masuk Mali tanpa izin.
Bebrapa dari tentara Pantai Gading yang ditahan, memperlihatkan paspornya bukan tentara professional. Bukan hanya itu, mereka juga memberikan keterangan berbeda atas maksud dan tujuan masuk ke Mali.
Pemerintah Mali menilai para tentara Pantai Gading itu akan dianggap sebagai tentara bayaran, yang bahkan otoritas Pantai Gading saja tidak menyadari kehadiran mereka. Akan tetapi, Pemerintah Pantai Gading pada Selasa, 12 Juli 2022, mengatakan penempatan tentara Pantai Gadung itu sebagai bagian dari keamanan dan bantuan logistik untuk mendukung kontrak yang sudah ditanda-tangani dengan misi perdamaian PBB di Mali pada Juli 2019. Pemerintah Pantai Gading menuntut pembebasan tentara mereka segera.
Sedangkan Dewan Keamanan Nasional Pantai Gading mengatakan ke-49 tentara Pantai Gading yang ditahan itu adalah rotasi ke delapan yang dikirim ke Mali di bawah konvensi dengan PBB dan izin tentara-tentara tersebut sudah disampaikan ke otoritas Bandara Mali dan Pemerintah Mali sebelum mereka tiba.
Juru bicara PBB untuk misi penjaga perdamaian PBB di Mali, Oliver Salgado, mengkonfirmasi perihal penahanan puluhan tentara Pantai Gading ini. Pemerintah Pantai Gading memastikan tidak ada satu pun dari prajurit mereka yang membawa senjata atau amunisi perang saat mereka tiba di Mali, namun ada pesawat kedua yang datang membawa senjata untuk perlindungan diri yang sudah disahkan oleh PBB. Otoritas Mali belum mau berkomentar soal ini.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Bareskrim
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.