TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita tua yang menjadi bagian dari protes demokrasi Hong Kong dipenjara pada Rabu 13 Juli 2022 karena berkumpul secara tidak sah. Vonis ini sehari setelah pengadilan memenjarakan seorang aktivis berusia 75 tahun yang sakit parah.
Alexandra Wong, 66 tahun, yang dikenal sebagai Nenek Wong, hadir secara teratur dalam protes tiga tahun lalu, biasanya dengan mengibarkan bendera Inggris Union Jack.
Jaksa menuduhnya berpartisipasi dalam dua pertemuan yang melanggar hukum pada 11 Agustus 2019 dan meneriakkan “kata-kata ofensif.” Jaksa menambahkan bahwa pengibaran bendera Inggris dan slogan-slogannya mendorong pertemuan ilegal.
Ketua Majelis Hakim Adam Yim memvonis Wong selama delapan bulan penjara dengan alasan “skala dan gangguan terhadap tatanan sosial” dari protes demokrasi.
Demonstrasi yang melanggar hukum adalah salah satu dakwaan utama yang digunakan oleh jaksa terhadap peserta demonstrasi besar dan terkadang penuh kekerasan yang mengguncang Hong Kong selama berbulan-bulan pada 2019.
Lebih dari 2.800 orang telah dituntut karena pelanggaran terkait protes, sementara undang-undang keamanan yang diberlakukan oleh Beijing pada 2020 sekarang secara efektif mengkriminalisasi perbedaan pendapat di Hong Kong.
Wong awal tahun ini mengaku tidak bersalah tetapi dia mengubah pembelaannya pada Rabu, hari pertama persidangannya. Di persidangan, Wong mengkritik pemerintah Hong Kong sebagai “rezim otoriter.”
Dia juga mengulangi klaim sebelumnya bahwa dia telah diinterogasi dan ditahan oleh agen keamanan di daratan Tiongkok selama hampir 14 bulan dan dipaksa untuk memberikan pengakuan tertulis dan difilmkan.
Wong menghilang di tengah protes 2019. Dia kemudian muncul kembali mengatakan dia dicegat selama perjalanan kembali ke Shenzhen, kota daratan di sebelah Hong Kong.
Dia menuduh bahwa dia ditahan di fasilitas penahanan di daratan, dibawa dalam “perjalanan patriotik” dan ditahan dalam tahanan rumah secara de facto sampai dia kemudian diizinkan kembali ke Hong Kong.
Pada April, Wong dihukum karena menghalangi seorang petugas polisi dalam kasus terpisah dan dijatuhi hukuman enam hari penjara dengan skorsing 18 bulan. Pada Juli tahun lalu, dia dijatuhi hukuman satu bulan penjara setelah dia dinyatakan bersalah menyerang seorang penjaga keamanan di lobi Pengadilan Tinggi pada Januari 2019.
Penjaranya terjadi sehari setelah pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada aktivis veteran dan pasien kanker stadium akhir Koo Sze-yiu. Koo didakwa atas "percobaan hasutan" atas protes terhadap Olimpiade Musim Dingin Beijing.
Baca juga: Kanada: China Melarang Diplomat Hadiri Pengadilan Taipan Kanada
SUMBER: ARAB NEWS