TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang akhirnya mengesahkan undang-undang bagi para pelaku cyberbullying atau penghinaan daring pada 13 Juni 2022 lalu. Pengesahan UU ini menjadi payung hukum yang mengatur sanksi bagi seseorang yang terlibat dalam cyberbullying.
Dilansir dari Kyodo News, sebelumnya, bagi para pelaku cyberbullying mendapat sanksi penahanan selaman 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen (sekitar Rp 1,1 juta). Namun sekarang berdasarkan undang-undang terbaru di negeri matahari terbit itu, selain hukuman penjara yang lebih panjang hingga satu tahun, pelaku cyberbullying juga bisa dikenakan denda hingga 300.000 yen (sekitar Rp 33 juta).
Melansir dari engadget.com, pengesahan UU ini dilatarbelakangi meningkatnya kekhawatiran publik terhadap cyberbullying yang marak terjadi di media sosial belakangan ini. Puncaknya, kasus cyberbullying ini menjadi dalang di balik kasus bunuh diri seorang bintang televisi Jepang bernama Hana Kimura. Artis yang bermain dalam serial netflix berjudul Terrace House (2020) ini mengalami stres dan depresi setelah menerima cyberbullying berupa menerima pesan kebencian berturut-turut di media sosial. Namun, dua orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut hanya didenda 9.000 yen.
Keberadaan UU ini menimbulkan pro dan kontra tersendiri bagi masyarakat di Jepang. Pihak pro menyatakan bahwa UU ini bisa menghambat kebebasan berpendapat dan memberikan kritik kepada Pemerintah yang berkuasa. Namun, para pendukung UU ini menjelaskan bahwa UU ini berfokus untuk menindak cyberbullying dan pelecehan online.
Kelompok kontra, salah satunya Partai Demokrat Liberal menuntut untuk adanya peninjauan atas dampak UU terhadap kebebasan berekspresi, salah satunya kebebasan berpendapat setelah tiga tahun berlaku. Sebab, penghinaan yang disebutkan sebagai cyberbullying dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara spesifik sehingga berpotensi melahirkan pembatasan atas kebebasan berekspresi masyarakat. Seorang pengacara bidang pidana Jepang, Seiho Cho,mengamini hal tersebut. Seiho Cho turut mengungkapkan bahwa pentingnya penjelasan pasti mengenai definisi dan kriteria yang disebut sebagai penghinaan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Terapi yang Tepat untuk Korban dan Pelaku Bullying
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.