TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita di El Salvador dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat dalam kasus kontroversial.
Seperti dilansir Reuters Selasa 5 Juli 2022, pihak berwenang mengatakan wanita yang diidentifikasi sebagai Lesli, membunuh bayinya setelah melahirkan. Ia kemudian divonis pada Rabu pekan lalu.
Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan wanita itu mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020. Setelah melahirkan, wanita tersebut menikam leher bayinya enam kali.
Namun, pembelanya mengatakan Lesli mengalami keguguran. Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, sebuah organisasi feminis nonpemerintah yang membela wanita itu, mengatakan dalam sebuah laporan pada Senin bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.
Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa Lesli telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.
"Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.
El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti-aborsi. UU itu melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses. Menurut Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa.
Baca juga: 10 tahun Dipenjara karena Keguguran, Perempuan El Salvador Akhirnya Bebas
SUMBER: REUTERS