TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat waktu setempat mengakhiri hak untuk aborsi bagi perempuan, perlindungan konstitusional yang telah berlangsung hampir setengah abad.
Seperti dilansir NDTV, mahkamah yang didominasi hakim agung konservatif membatalkan keputusan penting tahun 1973 "Roe v Wade" yang mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi. Putusan itu mengatakan bahwa masing-masing negara bagian sekarang dapat mengizinkan atau membatasi prosedur aborsi.
"Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi; Roe dan Casey dikesampingkan; dan wewenang untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat dan perwakilan terpilih mereka," demikian putusan mahkamah.
Menurut pendapat mayoritas, Hakim Agung Samuel Alito mengatakan aborsi menghadirkan masalah moral yang mendalam di mana orang Amerika memiliki pandangan yang sangat bertentangan. “Konstitusi tidak melarang warga negara masing-masing untuk mengatur atau melarang aborsi,” katanya.
Tiga hakim liberal di mahkamah mengajukan perbedaan pendapat. Pendapat tersebut menganulir keputusan Roe v. Wade tahun 1973 oleh MA AS yang mengatakan perempuan memiliki hak untuk aborsi berdasarkan hak konstitusional untuk privasi atas tubuh mereka sendiri.
Pendapat Alito sebagian besar mencerminkan rancangan pendapatnya yang menjadi subjek kebocoran luar biasa pada awal Mei, memicu demonstrasi di seluruh negeri dan memperketat keamanan di pengadilan di pusat kota Washington.
Barikade telah didirikan di sekitar pengadilan untuk mencegah para pengunjuk rasa berkumpul di luar - setelah seorang pria bersenjata ditangkap pada 8 Juni di dekat rumah hakim konservatif Brett Kavanaugh.
Keputusan itu kemungkinan akan menggerakkan undang-undang baru di sekitar setengah dari 50 negara bagian AS yang akan sangat membatasi atau melarang dan mengkriminalisasi aborsi. Ini juga akan memakasa perempuan AS melakukan perjalanan jauh ke negara bagian yang masih mengizinkan prosedur tersebut.
Menurut Institut Guttmacher, 13 negara bagian telah mengadopsi apa yang disebut "undang-undang pemicu" yang akan melarang aborsi mengikuti langkah Mahkamah Agung.
Sepuluh lainnya memiliki undang-undang pra-1973 yang bisa berlaku atau undang-undang yang akan melarang aborsi setelah enam minggu, bahkan sebelum banyak wanita tahu bahwa mereka hamil.
Wanita yang tinggal di negara bagian dengan undang-undang anti-aborsi yang ketat harus melanjutkan kehamilan mereka, menjalani aborsi rahasia atau mendapatkan pil aborsi, atau melakukan perjalanan ke negara bagian lain di mana prosedurnya tetap legal.
Beberapa negara bagian yang diperintah Demokrat, mengantisipasi arus masuk, telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi aborsi dan klinik juga telah mengalihkan sumber daya mereka.
Kelompok hak aborsi mengatakan pembatasan aborsi akan sangat berdampak pada perempuan miskin, banyak dari mereka berkulit hitam atau Hispanik yang tidak mampu membayar perjalanan ke negara bagian pro-aborsi.
Putusan Mahkamah Amerika Serikat ini bertentangan dengan tren internasional yang melonggarkan pembatasan aborsi. Termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memegang pengaruh yang cukup besar.
Baca juga: Hak Aborsi Terancam Dicabut, Aktivis Sebut AS seperti Republik Pisang
SUMBER: NDTV