TEMPO.CO, Jakarta - Prancis resmi melarang penggunaan burkini di kolam renang umum di Kota Grenoble. Hal ini diputuskan pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa, 21 Juni 2022, yang secara resmi melarang penggunaan pakaian renang seluruh tubuh, termasuk burkini. Putusan terbaru ini menegakkan perintah sebelumnya oleh pengadilan Prancis yang lebih rendah.
"Aturan prosedur baru untuk kolam renang kotamadya Grenoble mempengaruhi berfungsinya layanan publik, dan merusak perlakuan yang sama dari pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan," Conseil d' kata Etat atau pengadilan tertinggi Prancis dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Rabu, 22 Juni 2022.
Dalam sebuah pernyataan setelah putusan itu diterbitkan, Dewan Kota Grenoble menyesalkan bahwa Conseil d'Etat mengaitkannya dengan niat yang tidak dimaksudkannya. Dewan kota menegaskan tujuan utama untuk memperbolehkan penggunaan burkini adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna.
Pendukung burkini berpendapat, tanpa mengenakan pakaian yang menutup aurat, beberapa wanita akan ditekan oleh anggota keluarga, dan diminta menjauhi kolam renang umum. Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan bahwa larangan burkini membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Populasi Muslim di Prancis mencapai 5 juta. Pada 2010 pemerintah Prancis memberlakukan larangan niqab seluruh wajah dan cadar burqa di depan umum.
Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen mengatakan dia ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burkini di kolam renang kota. Le Pen adalah penantang Emmanuel Macron dalam pemilihan presiden Prancis pada April lalu. Partainya mencetak terobosan dalam pemilihan legislatif Minggu, 19 Juni 2022.