Pasangan-pasangan yang sedang dimabuk cinta ini kebanyakan berusia di bawah 30 tahun. Mereka tertangkap di kamar hotel saat malam perayaan Hari Valentine, di Kuantan, Pahang bagian timur, sepert diutarakan asisten direktur negara bagian Pahang Badaruddin Ahmad Bustami.
Badaruddin mengatakan, para pasangan ini dianggap melanggar hukum syariah di negara yang mayoritas beragama islam ini. Mereka dianggap bersalah karena berduaan bukan pasangan suami-istri di dalam kamar tertutup. Kejahatan ini dalam hukum syariah disebut “khalwat”, yang akan dikenai denda 1000 ringgit atau sekitar Rp 3 juta dan penjara selama enam bulan.
Baca Juga:
Hukum Syariah hanya diperuntukkan bagi warga Malaysia yang beragama Islam. Sedangkan warga yang bukan beragama Islam, seperti Kristen dan Hindu –yang populasinya mencapai 40 persen-- bebas dari jeratan hukum ini.
“Kami tidak menyetujui dengan pasangan Muslim yang merayakan Hari Valentine karena itu bukan budaya Malaysia,” ujar Badaruddin. “Setiap Valentine, banyak pasangan datang ke sini dan mengakui melanggar hukum Islam.”
AP| NUR HARYANTO
Baca Juga: