TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Nigeria meminta sosial media seperti Twitter, Facebook dan Tiktok untuk mendaftarkan dan membuka kantor cabang di Nigeria. Perusahaan – perusahaan media sosial, juga diminta menunjuk delegasi yang akan berhubungan dengan Pemerintah Nigeria.
Hal itu termaktub dalam draft (rancangan) regulasi dari Badan informasi dan pengembangan teknologi Nigeria atau NITDA, yang diunggah dalam website mereka pada 13 Juni 2022. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan penyalahgunaan online, seperti disinformasi dan misinformasi
Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Dalam keterangannya, perusahaan yang terkena aturan ini adalah Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google dan Tiktok serta sejumlah perusahaan lainnya. Platform media sosial tersebut cukup populer di Nigeria.
Nigeria adalah sebuah negara di Afrika barat, yang paling padat penduduknya dengan populasi lebih dari 200 juta jiwa. Menurut NITDA, perusahaan – perusahaan pemilik media sosial harus mau memberikan informasi yang diminta otoritas Nigeria yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bukan hanya itu, mereka juga harus mau mengisi laporan tahunan ke NITDA. Laporan itu diantaranya berisi jumlah user, jumlah komplain yang diterima dan konton yang dihapus (take down) karena disinformasi dan misinformasi.
Sebelumnya pada awal tahun ini, Nigeria telah mencabut larangan pada Twitter setelah perusahaan milik miliarder Elon Musk itu, sepakat merekrut warga Nigeria untuk bekerja di kantor Twitter. Disepakati pula oleh kedua belah pihak hal-hal lainnya, yang tidak dipublikasi ke masyarakat.
Sumber: Reuters
Baca juga: Elon Musk Ancam Batal Beli Twitter jika Data Akun Palsu Ditahan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.