TEMPO.CO, Jakarta -Sebuah pengadilan di Myanmar akan mengadili seorang ekonom Australia yang juga penasihat Aung San Suu Kyi, pemimpin yang dijungkalkan kudeta militer pada tahun lalu.
Seperti dilansir Reuters, Jumat 10 Juni 2022, Sean Turnell pada Kamis didakwa melanggar undang-undang rahasia negara, sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan pada Jumat.
Dengan dakwaan itu, Turnell terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. Undang-undang era kolonial Myanmar itu mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, pencatatan, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang "secara langsung, atau tidak langsung, berguna bagi musuh".
Rincian dugaan pelanggaran Turnell belum dipublikasikan. Kendati demikian, televisi pemerintah Myanmar yang mengutip pernyataan pemerintah mengatakan akademisi Australia itu memiliki akses ke "informasi keuangan rahasia negara" dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.
Turnell juga didakwa dengan undang-undang imigrasi. Ancaman hukumannya enam bulan hingga lima tahun penjara. Penuntutan di bawah undang-undang imigrasi adalah hal biasa bagi orang asing yang ditahan karena pelanggaran lain.
Sean Turnell telah ditahan sejak 6 Februari tahun lalu, beberapa hari setelah kudeta terhadap pemerintah terpilih Suu Kyi. Dia diperkirakan akan diadili bersama Suu Kyi, 76, dan beberapa anggota tim ekonominya didakwa atas pelanggaran yang sama.
Seorang juru bicara militer tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Menteri luar negeri Australia, Penny Wong, dalam sebuah pernyataan mengatakan Canberra menolak keputusan pengadilan."Kami akan terus mengadvokasi kepentingan dan kesejahteraan Profesor Turnell dan tidak akan berhenti sampai dia kembali dengan selamat bersama keluarganya," katanya.
Turnell, seorang profesor ekonomi di Universitas Macquarie Sydney, selama beberapa tahun terakhir menjadi penasihat peraih Nobel Perdamaian Suu Kyi. Tokoh perempuan Myanmar ini didakwa dengan setidaknya 20 pelanggaran yang sebagian besar terkait korupsi.
Selain Suu Kyi, ada ribuan warga Myanmar yang ditangkap di bawah junta, termasuk politisi, anggota parlemen, birokrat, mahasiswa dan jurnalis. Pengadilan telah bertindak keras dengan penentang militer, menjatuhkan hukuman penjara dan bahkan hukuman mati setelah apa yang dikatakan kelompok hak asasi sebagai pengadilan yang tidak adil.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun, 18 Kasus dengan Hukuman 190 Tahun Menunggunya
SUMBER: REUTERS