Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan ABK WNI Gugat Presiden

Reporter

image-gnews
Mantan ABK WNI melayangkan tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Sumber: dokumen SBMI
Mantan ABK WNI melayangkan tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Sumber: dokumen SBMI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Mantan ABK, yang menggugat Presiden tersebut adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Dalam gugatan yang disusun bersama kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said, mereka menyebut bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK WNI terus menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Mantan ABK WNI melayangkan tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Sumber: dokumen SBMI

Pasal 64 dan Pasal 90 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan. Namun kini, empat tahun lebih Presiden RI dianggap diam atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.

“Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran,” tutur Viktor.

Di tengah kekosongan hukum ini, lanjut Viktor, aktivitas perekrutan dan pengiriman ABK dari Indonesia ke kapal asing terus berlangsung sehingga membuat korban eksploitasi terus berjatuhan. Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK di kapal asing. Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013. Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat gugatan, tercantum pula bentuk eksploitasi yang dialami oleh Jati, Rizki, dan Pukaldi selama bekerja di kapal ikan asing. Di antaranya ada diskriminasi, kekerasan fisik dan verbal, penahanan upah, serta perintah kerja di luar kontrak yang disepakati. Bahkan setelah berhasil pulang ke Indonesia, mereka kesulitan untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi.

“Kami mengapresiasi para mantan ABK yang terlibat secara aktif dalam penyusunan gugatan ini. Proses ini jangan dipandang sebagai perlawanan dalam konteks negatif. Kita mengoreksi tindakan pemerintah yang kita anggap melanggar hukum dan, melalui proses hukum di PTUN ini, berharap pengadilan akan memaksa Presiden menjalankan perintah UU PPMI dan segera menerbitkan RPP Pelindungan ABK,” papar Viktor.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan administratif yang disampaikan oleh ketiga mantan ABK tersebut kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April lalu. Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni menyerahkan gugatan ke PTUN. Langkah advokasi tiga mantan ABK  ini mendapat dukungan dari SBMI dan Greenpeace Indonesia.

Baca juga : 7 ABK WNI Setahun Hilang, Kemlu Desak Mauritius Usut Terus Kasusnya 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

6 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

10 jam lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.


6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

11 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

Keenam jenazah ABK WNI itu, setibanya di Tokyo akan dilakukan pemulasaraan jenazah oleh KBRI Tokyo dan penerbitan dokumen administrasi untuk jenazah.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

13 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

3 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

Duta Besar Jepang yakin kerja sama bilateral Jepang dan Indonesia akan semakin kuat di bawah pemerintahan Prabowo Subianto


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

3 hari lalu

Kepolisian  Resor Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus TPPO ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural atau TPPO dengan tujuan negara Serbia.