TEMPO.CO, Jakarta -Mantan pasukan elit Korea Selatan, Rhee Keun, yang kembali setelah bertempur dari Ukraina menghadapi penyelidikan polisi karena dicurigai melanggar hukum.
Seperti dilansir Reuters, Jumat 27 Mei 2022, ia menghadapi ancaman hukuman karena menentang larangan pemerintah untuk bepergian ke Ukraina.
Rhee Keun yang juga dikenal sebagai Ken Rhee adalah mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korea Selatan.
Dia berjuang untuk berperang di Ukraina dan terbang kembali ke Korea Selatan untuk pemulihan. Kepulangan Rhee Keun disiarkan secara langsung di televisi.
"Saya belum sepenuhnya meninggalkan medan perang, tetapi datang untuk pulih dari cedera. Saya ingin kembali karena perang belum berakhir, masih banyak yang harus dilakukan," kata Rhee di bandara, seperti dikutip Reuters.
Rhee mengatakan dia menderita cedera ligamen pada kedua kakinya, meski sudah bisa berjalan. Rhee sendiri sebelumnya memposting gambar dan video pengalamannya di Ukraina di media sosial.
Sekitar 10 polisi, menurut Rhee, telah menunggunya ketika dia turun dari pesawat. Dia juga telah disuruh untuk dikarantina selama seminggu sebagai tindakan pencegahan COVID-19, sebelum kemudian dipanggil untuk diinterogasi.
"Saya akan kooperatif dalam penyelidikan," katanya.
Seorang juru bicara polisi belum menanggapi rencana pemeriksaan Rhee. Seorang juru bicara militer mengkonfirmasi bahwa Rhee telah bertugas di pasukan khusus angkatan laut.
Kementerian luar negeri Korea Selatan mengajukan pengaduan polisi terhadapnya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina. Dia menghadapi laporan atas pelanggaran undang-undang paspor.
Milisi dari seluruh dunia telah berbondong-bondong ke Ukraina untuk membantu memerangi pasukan Rusia yang menyerbu pada 24 Februari. Rusia menyebut tindakannya di Ukraina sebagai "operasi khusus".
Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan tanah, tetapi dia menolak. "Saya pikir tidak benar mengambil kewarganegaraan untuk menghindari denda atau pengadilan," katanya.
Korea Selatan melarang warganya bepergian ke Ukraina pada Februari karena alasan keamanan. Di bawah undang-undang, mereka yang menentang larangan dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda 10 juta won atau sekitar Rp 115 juta.
Baca juga: Sebanyak 20 Ribu Sukarelawan Mendaftar Sebagai Tentara Asing Ukraina
SUMBER: REUTERS