Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Longgarkan Aturan Menanam Ganja

Reporter

Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Thailand siapa pun itu, yang tertarik menanam ganja dan rami, bisa melakukannya di rumah tanpa harus meminta izin dari otoritas. Badan Food and Drug Administration (FDA), Thailand, pada Kamis, 19 Mei 2022, mengatakan aturan ini mulai berlaku bulan depan atau saat kedua tanaman tersebut dihapus dari daftar narkoba kategori lima.

Kementerian Kesehatan Thaland juga mengumumkan perihal aturan ini, yang akan berlaku per 9 Juni 2022. Withid Sariddeechaikool, Wakil Sekjen FDA, mengatakan mereka yang mau menanam tanaman ganja dan rami, harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Pluk Kan, yang bisa diunduh lewat ponsel.

Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Thailand sendiri merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk medis pada 2018 lalu. REUTERS/Chalinee Thirasupa

Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh FDA langsung. FDA memperingatkan, kendati legalitas ganja sekarang sudah dilonggarkan, kandungan lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC) yakni senyawa dalam ganja, akan tetap diakui sebagai narkoba kategori lima, yang penggunaannya diatur di bawah undang-undang pengendalian dan pemberantasan narkoba.

Warga Thailand yang berencana menanam ganja dan rami untuk tujuan komersial, harus meminta izin dari sejumlah otoritas di Negeri Gajah Putih tersebut. Adapun mengimpor biji ganja dan bagian lain dari ganja di bawah undang-undang narkoba mulai 9 Juni 2022, tidak perlu lagi meminta izin.

Lewat kelonggaran aturan legal ini, maka mengimpor produk-produk terkait ganja akan diperlakukan dan diatur sama seperti tanaman biji lainnya. Produk-produk yang dibuat dari ekstrak tanaman ganja, yang dibawa masuk ke Thailand dari negara lain, baik itu lewat para pelancong atau dikirim lewat pos, masih akan diatur di bawah undang-undang berbeda, tergantung dari jenis produknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis produk-produk tersebut, dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yakni impor produk makanan dan kosmetik. FDA masih berusaha mengubah lebih dari tujuh undang-undang agar memungkinkan perizinan dan pengaturan produk herbal lainnya yang dibuat dari ekstrak ganja serta rami.   

Sumber: bangkokpost.com

    

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 21 Kilogram Ganja Disita

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

1 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

7 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Calon Kuat PM Thailand Janjikan Hak Pernikahan Sesama Jenis

1 hari lalu

Orang-orang mengikuti parade tahunan LGBTQ Pride di Bangkok, Thailand, 4 Juni 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Calon Kuat PM Thailand Janjikan Hak Pernikahan Sesama Jenis

Thailand memiliki komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang terang-terangan dan terbuka di Asia.


Ribuan Umat Buddha Mengikuti Detik-Detik Waisak di Candi Borobudur

1 hari lalu

Ribuan umat buddha mengikuti detik-detik  waisak di Candi Borobudur Zona 1 Taman Kenari. TEMPO/Arimbihp
Ribuan Umat Buddha Mengikuti Detik-Detik Waisak di Candi Borobudur

Tak hanya umat, Detik-detik Waisak 2023 juga diikuti 32 biksu Thudong yang datang dengan berjalan kaki dari Thailand.


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

Baru ada pelaku tawuran yang diketahui menggunakan narkoba, belum ada transaksi.