TEMPO.CO, Jakarta -Pembunuhan jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh merupakan "potensi kejahatan perang", kata Pelapor Khusus PBB untuk Palestina.
Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese dalam wawancara dengan Kantor Berita Turki Anadolu mengatakan, “Kejahatan itu merupakan sebuah "pelanggaran serius hukum kemanusiaan internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional."
Jurnalis veteran warga Amerika Serikat keturunan Palestina Abu Akleh termasuk reporter yang bergegas ke kota utara Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk meliput penyerbuan militer Israel sebelum ditembak mati oleh pasukan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Albanese lantas menegaskan bahwa "kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lain terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup serta keselamatan di wilayah pendudukan Palestina."
"Kematian Abu Akleh harus diselidiki secara komprehensif, terbuka, teliti dan independen," katanya.
Albanese juga meminta kekerasan di wilayah pendudukan Palestina disetop. Dia menegaskan bahwa "ini adalah waktu yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal di Palestina dihilangkan".
Pada Rabu pag, stasiun televisi Al Jazeera menuding pasukan Israel sengaja menghabisi Abu Akleh "dengan darah dingin."
"Kami berjanji akan membawa pelakunya ke jalur hukum, tak peduli seberapa kuat mereka menutupi kejahatannya, dan mengadili mereka," kata jaringan televisi yang berbasis di Doha, Qatar, tersebut.
Abu Akleh, perempuan kelahiran Yerusalem pada 1971, mendapat gelar sarjana jurnalistik dan media dari Universitas Yarmouk di Yordania. Dia telah bekerja sebagai jurnalis di Al Jazeera sejak 1997.
Baca juga: Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh Akan Dimakamkan dengan Upacara Kenegaraan
SUMBER: AL BAWABA