TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang untuk memberi Ukraina bantuan militer dan ekonomi senilai US$40 miliar atau Rp581 triliun. Jumlah ini lebih banyak US$7 miliar atau Rp101,7 triliun dari yang diminta Presiden Joe Biden pada April.
Seperti dilansir Aljazeera Rabu 11 Mei 2022, RUU tersebut lolos dengan selisih 368-57 suara. Paket itu didukung oleh setiap anggota dari Demokrat dan hampir tiga dari empat Republikan.
Dana ratusan triliun rupiah ini akan memberikan bantuan militer dan ekonomi Ukraina, membantu sekutu regional, mengisi kembali senjata yang telah dikirim Pentagon ke luar negeri. Selain itu, menyediakan US$5 miliar atau Rp72,6 triliun untuk mengatasi kekurangan pangan global yang disebabkan oleh perang yang melumpuhkan produksi tanaman Ukraina.
Undang-undang baru itu juga akan membawa dukungan Amerika untuk Ukraina menjadi hampir US$54 miliar atau Rp784,6 triliun, termasuk U$13,6 miliar untuk mendukung Kongres yang diberlakukan pada Maret.
Senat Amerika Serikat tampaknya pasti akan menyetujui undang-undang bantuan bagi Ukraina tersebut. Namun, belum jelas kapan undang-undang itu akan berlaku, dan beberapa perubahan mungkin terjadi.
Baca juga: Uni Eropa Berencana Beri Utang untuk Ukraina
SUMBER: ALJAZEERA