Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imran Khan Kena Tuduhan Penistaan Agama

Reporter

image-gnews
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan terancam menghadapi tuduhan penistaan agama, setelah meledek Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif saat dia mengunjungi Arab Saudi, Kamis, 28 April 2022.


Perdana Menteri Sharif dan delegasinya disoraki saat sedang berada di Al-Masjid-e-Nabawi di Medina, Arab Saudi. Kejadian itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial, dengan beberapa orang melontarkan kata-kata seperti 'pengkhianat' dan 'pencuri' kepada Sharif.

Seperti dilansir The Independent, pada Minggu, 1 Mei 2022, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi Punjab dengan tergugat Imran Khan. Dia bersama dengan 150 orang lainnya dituntut melanggar undang-undang penistaan agama dalam KUHP Pakistan.


Berdasarkan laporan informasi pertama (FIR), sebuah dokumen resmi untuk mengajukan tuduhan oleh polisi terhadap seorang tertuduh, dibuat oleh seorang penduduk lokal kota Faisalabad. Dia menuduh lebih dari 100 pendukung Khan dikirim ke Arab Saudi dari Pakistan dan Inggris di bawah "skema dan konspirasi yang direncanakan dan dipikirkan matang-matang".


Selain Khan, surat kabar Dawn melaporkan, mantan menteri Fawad Chaudhry dan Sheikh Rashid Ahmed juga disebut berada dalam tudingan ini.

Adapun tuduhan terhadap Khan CS berupa penodaan masjid Nabawi di kota suci Madinah, hooliganisme, dan menyakiti sentimen umat Islam. Pihak berwenang Arab Saudi pada Jumat mengatakan mereka menangkap lima warga negara Pakistan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.


Netizen di Pakistan marah setelah Khan diadukan melanggar undang-undang penistaan. Sebab siapa pun yang dihukum berdasarkan undang-undang tersebut dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

Aktivis di Pakistan sudah lama menentang undang-undang ini. Meskipun tidak ada yang dieksekusi di bawah hukum, tersangka sering diserang dan terkadang dibunuh oleh massa.

Asad Umar, mantan menteri di kabinet Khan, membela koleganya dan menyebut tuduhan itu konyol.


Khan juga telah membantah keterlibatannya dalam insiden di Arab Saudi. Dalam sebuah wawancara dengan saluran ARY News, dia mengatakan publik marah setelah pemerintahannya digulingkan oleh mosi tidak percaya bulan lalu. “Ini reaksi publik. Kami tidak meminta mereka untuk keluar," katanya.

Dia juga mempertanyakan validitas FIR dan bertanya-tanya, bagaimana mereka menghubungkannya dengan apa yang terjadi di Medina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam komentar terpisah kepada Dawn, dia berkata: “Saya tidak dapat berpikir untuk meminta siapa pun untuk membuat slogan di tempat suci itu. Tak seorang pun yang mencintai nabi bahkan dapat memikirkannya.”

Sharif dilantik sebagai perdana menteri Pakistan pada 11 April 2022. Dia merupakan saudara dari mantan perdana menteri tiga kali Nawaz Sharif.

Pemerintahan Khan digulingkan setelah kubu oposisi mengajukan mosi tidak percaya di parlemen negara dan intervensi Mahkamah Agung.

Sejak itu, Khan telah mengadakan demonstrasi, yang dilakukan para pendukungnya dan menuduh klaim konspirasi asing yang tidak berdasar terhadapnya.

Rana Sanaullah, Menteri Dalam Negeri Pakistan mengatakan Khan dan sekutunya dapat ditangkap jika terbukti terlibat (dalam dugaan penistaan agama), katanya kepada ARY News. "Tidak ada yang akan terhindar dalam masalah ini dan hukum akan mengambil jalannya," katanya. 

 
 
 
 

Sumber: The Independent

 
 
 
 

Baca juga: Rusia Keluar dari Dewan Eropa sebelum Diusir akibat Menyerang Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Melihat Keindahan Masjid Jumeirah Dubai sambil Mengenal Islam

8 hari lalu

Masjid Jumeirah Dubai (TEMPO/Mila Novita)
Melihat Keindahan Masjid Jumeirah Dubai sambil Mengenal Islam

Tur Masjid Jumeirah Dubai bukan hanya untuk mengajak turis melihat keindahan dan sejarah masjid, tetapi memperkenalkan Islam kepada orang asing.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Terletak di Spanyol dan India

13 hari lalu

Umat Islam bersiap melaksanakan salat Subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Terletak di Spanyol dan India

Tak hanya di Arab Saudi, masjid tertua di dunia juga ada di beberapa negara lain seperti India dan Spanyol.


Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

13 hari lalu

Masjid Abdulaziz Abdullah Sharbatly di Arab Saudi (Twitter/@W_Abdulwahed)
Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

Desain area outdoor terbuka masjid ini terinspirasi dari Hijr Ismail di samping Ka'bah di Masjidil Haram, Arab Saudi.


Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

14 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

Habib Abdullah adik kandung Habib Hasan bin Jafar Assegaf ungkap alasan almarhum dimakamkan di kaki pusara ibundanya di komplek Masjid.


10 Daftar Masjid Terbesar di Dunia, Ada yang di Indonesia

14 hari lalu

Umat Islam melintas di depan Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu 22 Oktober 2022. Masjid Nabawi adalah masjid yang didirikan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan masjid ketiga yang dibangun dalam sejarah Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
10 Daftar Masjid Terbesar di Dunia, Ada yang di Indonesia

Deretan masjid terbesar di dunia berdasarkan luas dan kapasitas jemaahnya, di antaranya Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga Masjid Istiqlal.


7 Masjid Bersejarah di Palestina, Ada yang Terdampak Bom Israel

15 hari lalu

Warga Muslim melaksanakan salat tarawih di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, 10 Maret 2024. Mereka melaksanakan salat tarawih di luar masjid Al Aqsa lantaran adanya pembatasan akses oleh otoritas Israel. REUTERS/Ammar Awad
7 Masjid Bersejarah di Palestina, Ada yang Terdampak Bom Israel

Deretan masjid bersejarah di Palestina, di antaranya Masjid Al-Aqsa, Masjid Al-Khadra, dan Masjid Agung Gaza yang terkena bom Israel.