TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara mengunggah seruan agar Hong Kong memisahkan diri dari Cina, mahasiswa Universitas Politeknik Hong Kong bernama Lui Sai-yu, 25 tahun, dihukum 5 tahun.
Ia didakwa menghasut pemisahan diri dengan pesan yang menyerukan "tindakan yang harus diambil untuk mengubah rezim secara tidak sah" di Hong Kong.
Pengadilan Hong Kong pada hari Jumat meningkatkan hukuman penjara menjadi lima tahun, sesuai dengan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Cina.
Dia ditahan sejak September 2020, setelah polisi menggerebek flatnya dan menemukan pistol merica, yang dimaksudkan untuk menembakkan bubuk iritan untuk membela diri, tongkat polisi yang dapat diperpanjang, dua pisau militer, dan alat pelindung.
Hakim Amanda Woodcock awalnya menghukumnya 3 tahun dan 8 bulan setelah pengakuan bersalahnya menyebabkan pengurangan sepertiga.
Namun jaksa Ivan Cheung mengatakan kejahatan yang dilakukan Lui bersifat serius dan harus masuk dalam pedoman hukuman dalam undang-undang keamanan. Woodcock kemudian meningkatkan hukuman menjadi 5 tahun.
Pengacara Lui, Edwin Choy, mengatakan kepada Reuters bahwa mereka sedang mempertimbangkan banding.
Tuduhan lain untuk kepemilikan senjata api dan senjata ofensif dibatalkan, menurut putusan.
Pengadilan mendengar bahwa Lui telah memposting pesan seperti "Bebaskan Hong Kong, Revolusi Waktu Kita" dan "Kemerdekaan Hong Kong. Satu-satunya jalan keluar", yang merupakan slogan protes selama demonstrasi pro-demokrasi pada 2019.
Namun Choy mengatakan posting di Telegram berbeda dengan berbicara di depan umum atau media, dan Lui bukan orang terkenal dan hanya memiliki pengaruh terbatas.
Lui sendiri telah memberi tahu hakim dalam surat mitigasi bahwa niat awalnya adalah membiarkan suara orang didengar.
"Sulit bagi seorang pemuda yang energik dan idealis untuk tetap tidak terlibat sama sekali", tulis Lui, merujuk pada protes 2019, sebagian didorong oleh ketakutan di antara beberapa orang bahwa Cina mengikis kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong ketika bekas jajahan Inggris itu diserahkan kembali pada tahun 1997.
"Cinta saya untuk Hong Kong tidak kurang dari orang lain."
Pemerintah Hong Kong dan Cina menyangkal adanya erosi kebebasan di kota itu.
Lui menjadi orang keempat yang dipenjara berdasarkan undang-undang keamanan 2020 yang menghukum subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing, dan tindakan teroris hingga hukuman penjara seumur hidup.
Yang pertama, mantan pelayan Tong Ying-kit, dipenjara selama sembilan tahun.
Para kritikus mengatakan undang-undang itu mengikis kebebasan yang dijanjikan oleh Cina di bawah formula "satu negara, dua sistem" ketika kota itu dikembalikan dari Inggris ke pemerintahan Cina pada 1997. Pihak berwenang Cina dan Hong Kong mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah protes tahun 2019.
Reuters