Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Presiden Alberto Fujimori Batal Dibebaskan dari Penjara

Reporter

image-gnews
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori menyampaikan permintaan maafnya dalam sebuah video, saat dirinya terbaring di atas kasur rumah sakit di Lima, Peru, 26 Desember 2017. Fujimori meminta maaf kepada rakyat Peru atas segala kesalahan yang dilakukannya semasa menjadi Presiden. Fujimori Handout/Reuters TV
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori menyampaikan permintaan maafnya dalam sebuah video, saat dirinya terbaring di atas kasur rumah sakit di Lima, Peru, 26 Desember 2017. Fujimori meminta maaf kepada rakyat Peru atas segala kesalahan yang dilakukannya semasa menjadi Presiden. Fujimori Handout/Reuters TV
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Inter-American Court of Human Rights (IACHR) pada Jumat, 8 April 2022, mengkonfirmasi telah memerintahkan pengadilan Peru agar tidak membebaskan mantan Presiden Peru Alberto Fujimori, yang saat ini sedang mendekam di penjara.

Fujimori nyaris dibebaskan pada akhir bulan lalu lewat sebuah pengampunan dari Presiden Peru, yang diberlakukan kembali. Kondisi kesehatan Fujimori menjadi pertimbangannya.  

Pendukung mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori meneriakkan slogan-slogan di luar rumah sakit Centenario setelah Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski mengampuninya di Lima, Peru, 26 Desember 2017. Pengampunan itu diberikan Kuczynski atas dasar kemanusiaan setelah Fujimori divonis mengalami penyakit yang tak dapat disembuhkan. REUTERS

Putusan IACHR itu, membalikkan putusan pengadilan tingkat pertama di Peru pada 17 Maret 2022 memutuskan Fujimori boleh dibebaskan. Putusan pengadilan tingkat pertama itu, diputus dengan menghidupkan kembali undang-undang pengampunan presiden 2017, yang kontroversi.   

Sebelumnya pada akhir Maret 2022 lalu, IACHR mengatakan pada Peru agar tidak membebaskan dulu Fujimori hingga pengadilan melakukan peninjauan kembali. Putusan IACHR pada Jumat kemarin itu, sama dengan menutup pintu atas kemungkinan pembebasan Fujimori.

Fujimori, 83 tahun, sedang menjalani masa hukuman 25 tahun atas pelanggaran HAM. Dia saat ini masih menjadi sosok yang berpengaruh di Peru.

Fujimori dipuji karena bisa menstabilkan perekonomian Peru dan memberantas kebrutalan kelompok geriliawan Shining Path Maoist. Namun, dia dikecam karena telah melakukan sejumlah metode kekerasan, diantaranya menggunakan pasukan pembunuh serta mengirimkan tentara untuk menutup kongres dan peradilan Peru pada 1992.      

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fujimori menjadi Presiden Peru pada periode 1990 dan 2000 sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri di tengah aib dugaan korupsi. Pemerintahan Peru saat ini meyakinkan akan mematuhi setiap putusan pengadilan IACHR.

   

Sumber: Reuters

Baca juga: Kisah Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori yang Divonis 25 Tahun Penjara  

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

12 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

22 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Terjerat Skandal dengan Perempuan, PM Peru Mengundurkan Diri

22 hari lalu

Kepala staf Peru Alberto Otarola. Cris Bouroncle/Pool via REUTERS
Terjerat Skandal dengan Perempuan, PM Peru Mengundurkan Diri

PM Peru Alberto Otarola mengumumkan pengunduran dirinya setelah percakapan dengan kekasihnya beredar di media


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

23 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

24 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.