TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Minggu, 6 Maret 2022, berkisar tentang permintaan Rusia agar NATO dan Uni Eropa menghentikan pengiriman senjata terutama rudal Stinger ke Ukraina.
Masih tentang Rusia, Elon Musk mengungkap bahwa layanan satelit broadband Starlink sudah diminta oleh beberapa negara untuk menutup akses media pemberitaan dari Rusia.
Berita menarik lain adalah tentang Arab Saudi mencabut pembatasan terkait Covid-19 termasuk tidak perlu lagi jarak sosial di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabai di Madinah.
1. Rusia Minta NATO dan Uni Eropa Setop Kirim Senjata ke Ukraina
Kementerian Luar Negeri Rusia pada Sabtu, 5 Maret 2022, menyerukan pada negara-negara anggota Uni Eropa dan NATO, agar berhenti mengirimkan senjata ke Ukraina. Sebab Moskow saat ini waswas rudal-rudal portable Stinger anti-udara bisa berakhir di tangan – tangan teroris.
Rusia menilai rudal Stinger ini bisa menjadi ancaman bagi maskapai penerbangan.
Ukraina adalah negara bekas pecahan Uni Soviet, yang ingin menjadi negara anggota NATO dan Uni Eropa. Tindakan Ukraina itu, dipandang Moskow bisa mengancam keamanan dan pengaruh Rusia.
Kepala SpaceX Elon Musk pada Sabtu, 5 Maret 2022, mengungkap bahwa layanan satelit broadband Starlink sudah diminta oleh beberapa negara untuk menutup akses media pemberitaan dari Rusia. Musk memastikan, diantara negara yang meminta itu, Ukraina tidak termasuk.
“Kami tidak bisa melakukan itu kecuali ditodong senjata, maaf menjadi absolutis kebebasan berbicara,” kata Musk lewat Twitter.
Menurutnya, SpaceX telah memprioritaskan untuk mempertahankan siber dan mengatasi gangguan sinyal yang membuat keterlambatan di Starship dan Starlink V2.Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk wajib masker di luar ruangan, kata Kementerian Dalam Negeri yang dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA).
Ketentuan soal jarak sosial juga tidak diberlakukan di area mana pun termasuk di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun wajib masker tetap diberlakukan di dalam ruangan.
Kerajaan juga telah mencabut persyaratan bagi para pendatang untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen cepat pada saat kedatangan. Ketentuan wajib karantina juga dicabut, namun asuransi kesehatan tetap diperlukan.
Berita lengkap bisa Anda simak di sini