Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Corazon Aquino Presiden Filipina, Lawan Tangguh Rezim Ferdinand Marcos

Reporter

image-gnews
Mantan presiden Filipina Corazon Aquino saat sedang melukis di rumahnya, 2001. Philstar.com/JUN DE LEON
Mantan presiden Filipina Corazon Aquino saat sedang melukis di rumahnya, 2001. Philstar.com/JUN DE LEON
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat  hari ini, 25 Februari 1986, Corazon Aquino dilantik menjadi Presiden Filipina. Ia menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai presiden di Filipina. Pada tahun yang sama, Corazon dinobatkan sebagai Woman of the Year versi majalah Time.

Perempuan dengan nama asli Maria Corazon Sumulong Cojuangco ini lahir di Paniqui, Tarlac, Filipina pada 25 Januari 1933. Dia adalah anak keenam dari pasangan Jose Cojuangco y Chichioco Sr dan Demetria.

Kedua orang tuanya berasal dari keluarga politik terkemuka. Kakek Aquino dari pihak ayahnya, Melecio Cojuangco, adalah anggota Kongres Malolos yang bersejarah, dan ibu Aquino adalah anggota keluarga Sumulong yang berpengaruh secara politik di provinsi Rizal, termasuk Juan Sumulong, yang mencalonkan diri melawan Presiden Persemakmuran Manuel L. Quezon pada tahun 1941.

Mengutip dari laman coryaquino.ph, Corazon menghabiskan hari-harinya di St. Scholastica's College di Manila. Dia lulus dengan nilai tertinggi di kelasnya sebagai valedictorian. Kemudian Dia dipindahkan ke Biara Asumsi untuk melanjutkan studi sekolah menengah.

Setelah keluarganya pindah ke Amerika Serikat, Dia kemudian dipindahkan ke Notre Dame Convent School di New York City. Dia juga melanjutkan kuliahnya di College of Mount Saint Vincent di New York, dan lulus pada tahun 1953 dengan jurusan bahasa Prancis dan minor dalam matematika.

Setelah lulus dari perguruan tinggi, Dia kembali ke Filipina dan belajar hukum di Far Eastern University pada tahun 1953. Di sinilah Corazon bertemu dengan Benigno S. Aquino Jr. yang kemudian menjadi suaminya.

Setelah menikah dengan Benigno, Corazon menjalani kehidupannya sebagai ibu rumah tangga. Karir Benigno pun dengan cepat meningkat sehingga Dia menjadi wakil gubernur termuda di Filipina pada usia 27 tahun. Kemudian, Dia menjabat gubernur Provinsi Tarlac di usia 29 tahun pada 1961.

Pada 1972, pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos rusak karena korupsi, pelanggaran hak asasi manusia dan penindasan politik. Marcos kemudian mengumumkan keadaan darurat militer dan menangkap pemimpin oposisi utama, termasuk Benigno yang menghabiskan 7 tahun dalam penjara.

Hingga akhirnya pada 1980, Benigno diizinkan untuk pindah ke AS bersama keluarganya melalui intervensi Presiden AS Jimmy Carter. Namun setelah tinggal di pengasingan selama tiga tahun, Benigno kembali ke Filipina pada 21 Agustus 1983.

Pada saat sampai di Bandara Manila, pria yang akrab disapa Ninoy itu harus meregang nyawa akibat ditembak mati. Marcos dianggap berada di balik pembunuhan tersebut sehingga memicu gelombang protes terhadap pemerintahan Marcos.

Setelah kematian suaminya, oposisi bersatu di sekeliling Corazon. Dengan baik, Dia menghadapi kematian suaminya dan berevolusi menjadi simbol reformasi nasional. Dia mulai mengambil bagian dalam serangkaian aksi demonstrasi dan segera mengambil kepemimpinan partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip dari laman Britannica, pada Februari 1986, secara tak terduga Marcos menyerukan pemilihan presiden. Corazon Aquino menjadi kandidat presiden dari oposisi yang bersatu. Meskipun Dia secara resmi dilaporkan kalah dalam pemilihan namun Dia dan para pendukungnya menentang hasil tersebut, menuduh kecurangan pemungutan suara yang meluas.

Pejabat tinggi di militer Filipina secara terbuka juga meninggalkan kekuasaan Marcos yang terus berlanjut dan menyatakan Corazon sebagai presiden Filipina yang sah.

Hingga pada 25 Februari 1986, Corazon dan Marcos dilantik sebagai presiden oleh pendukung masing-masing, tetapi pada hari yang sama Marcos meninggalkan negara tersebut.

Pada awal pemerintahannya, perempuan yang saat itu berusia 53 tahun membentuk komisi khusus untuk menyelidiki dan mengejar kembali kekayaan negara yang dirampas rezim sebelumnya. Corazon juga menghancurkan monopoli kroni Marcos atas ekonomi negara, menghantar reformasi ekonomi dan pertanian.

Meski meningkatkan kondisi perekonomian negara sampai batas tertentu, kebijakannya dikritik karena goyah dan popularitasnya menurun. Dia harus menghadapi masalah utang luar negeri yang ditinggalkan rezim sebelumnya, sekaligus mengatasi kemiskinan massal.

Masa jabatannya berakhir pada 1992, Corazon menolak untuk mencalonkan diri kembali dan digantikan oleh mantan Menteri Pertahanannya, Fidel Ramos. Meski tak menjabat lagi, Corazon Aquino tetap aktif di bidang politik dan menyerukan perlawanan jika nilai-nilai demokrasi liberal mulai melenceng.

Pada 2008, Corazon Aquino divonis menderita kanker usus besar dan wafat pada 1 Agustus 2009. Hingga kini, Corazon Aquino selalu diingat sebagai "Ibu Demokrasi Filipina". Banyak pengamat internasional menjulukinya sebagai "Joan of Arc" modern.

WINDA OKTAVIA

Baca: Bekas Presiden Filipina Corazon Aquino Meninggal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

17 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

17 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

22 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

2 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi