Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Reporter

image-gnews
Presiden AS Donald Trump tiba bersama putri dan penasihat senior Ivanka Trump untuk KTT Gedung Putih tentang Perdagangan Manusia di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, AS, 31 Januari 2020. [REUTERS / Leah Millis]
Presiden AS Donald Trump tiba bersama putri dan penasihat senior Ivanka Trump untuk KTT Gedung Putih tentang Perdagangan Manusia di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, AS, 31 Januari 2020. [REUTERS / Leah Millis]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan dua anaknya, Donald Trump Jr. serta Ivanka, akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dalam bisnis yang dijalankan keluarga Trump.

Seperti dilansir France24 Jumat 18 Februari 2022, Hakim Mahkamah Agung New York Arthur Engoron memerintahkan Trump dan kedua anaknya untuk mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung New York Letitia James.

Trump dan anaknya harus bersaksi di bawah sumpah untuk penyelidikan.

Putusan itu merupakan pukulan hukum terbaru bagi Trump, 75 tahun, ketika berjuang melawan banyak kasus yang akan memperumit upaya pencalonannya kembali ke Gedung Putih pada 2024.

Keluarga Trump telah berulang kali mencoba untuk menghentikan penyelidikan oleh Jaksa Agung New York Letitia James, yang bulan lalu mengatakan telah menemukan "bukti signifikan" dari praktik penipuan atau menyesatkan di Trump Organization.

James sedang menyelidiki apakah Trump menyesatkan pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, atau orang lain dalam laporan keuangan dan bisnisnya. Jaksa tersebut menduga banyak pernyataan menyesatkan dan kelalaian dalam pengajuan pajak dan laporan keuangan yang digunakan Trump untuk mendapatkan pinjaman.

James meminta pengadilan untuk memaksa Trump tunduk pada hukum dan jalannya penyelidikan. Dia juga meminta Trump untuk menyerahkan sejumlah catatan.

Setelah sidang lebih dari dua jam, Hakim Arthur Engoron menolak permohonan Trump, Donald Jr dan Ivanka, untuk membatalkan panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh James pada Desember lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia memerintahkan ketiganya untuk melakukan deposisi dengan kantor James dalam waktu 21 hari. Trump diperkirakan akan mengajukan banding.

Pengacara mereka berpendapat bahwa panggilan pengadilan dalam kasus perdata adalah upaya James untuk mengambil bukti untuk penyelidikan kriminal paralel ke dalam Organisasi Trump yang melibatkan dia.

Dalam putusannya, Engoron menambahkan bahwa Trump dapat meminta hak Amandemen Kelima mereka untuk tidak memberatkan diri mereka sendiri selama interogasi dalam kasus perdata.

Engoron juga menolak klaim Donald Trump bahwa penyelidikan oleh James, seorang Demokrat, bermotif politik.

Baca juga: Donald Trump Klaim Masih Berkomunikasi dengan Kim Jong Un

SUMBER: FRANCE24

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Top 3 Dunia: Donald Trump Ingatkan Israel Soal Gaza hingga Netanyahu Ngambek

2 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Top 3 Dunia: Donald Trump Ingatkan Israel Soal Gaza hingga Netanyahu Ngambek

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 26 Maret 2024 diawali oleh mantan presiden AS Donald Trump memperingatkan warga Israel soal Gaza


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.