TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan Perintah Eksekutif atau instruksi presiden (Inpres) untuk mengambil dana US$7 miliar atau Rp100 triliun milik Pemerintah Afghanistan yang dibekukan.
Seperti dilansir Aljazeera, seorang pejabat yang mengetahui rencana ini mengatakan, sebagian dana tersebut akan digunakan untuk bantuan kemanusiaan Afghanistan. Sementara separuhnya lagi, akan digunakan sebagai kompensasi bagi korban serangan 11 September 2001 atau 9/11.
Pejabat itu mengungkap, pengadilan AS, tempat korban 9/11 mengajukan tuntutan terhadap Taliban, juga akan mengambil keputusan soal pemberian kompensasi. Laporan soal Inpres ini pertama kali dikeluarkan The New York Times.
Inpres mengharuskan lembaga keuangan AS selaku pihak yang membekukan aset untuk memfasilitasi penyerahan US$3,5 miliar atau Rp50 triliun untuk bantuan kemanusiaan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga Afghanistan.
Adapun sisanya tetap disimpan dan akan digunakan untuk mendanai proses pengadilan yang masih berlangsung terkait gugatan para keluarga korban 9/11.
Aset pemerintah Afghanistan senilai miliaran dolar yang berada di luar negeri dibekukan sejak Taliban merebut pemerintahan pada Agustus 2021. Sebagian besar dari dana yang dibekukan berada di Amerika Serikat.
Baca juga: PBB Minta Uang Cadangan Afghanistan Tidak Dibekukan
SUMBER: ALJAZEERA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.