Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Izinkan Ganja Ditanam di Rumah, Dihapus dari Daftar Obat Terlarang

Reporter

image-gnews
Pekerja memeriksa daun ganja saat melakukan perawatan di pertanian Rak Jang, salah satu perkebunan pertama di Thailand di Nakhon Ratchasima, Thailand 28 Maret 2021. Pemerintah Thailand telah memberikan izin untuk menanam ganja dan menjual produknya ke fasilitas medis. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Pekerja memeriksa daun ganja saat melakukan perawatan di pertanian Rak Jang, salah satu perkebunan pertama di Thailand di Nakhon Ratchasima, Thailand 28 Maret 2021. Pemerintah Thailand telah memberikan izin untuk menanam ganja dan menjual produknya ke fasilitas medis. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Narkotika Thailand akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Masyarakat akan diizinkan menanam ganja di rumahnya.

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian. Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah terlebih dulu memberi tahu pemerintah daerah.

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan ganja boleh ditanam di rumah namun tidak untuk tujuan komersial tanpa izin pemerintah. Aturan tersebut harus dipublikasikan lebih dulu di situs resi pemerintah Royal Gazette sebelum mulai diberlakukan 120 hari mendatang.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan minggu ini akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan legal ganja. Termasuk pula produksi dan penggunaan komersial ganja dan pedoman penggunaan rekreasi.

Menurut Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan Paisal Dankhum, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional. Sebelum ditanam, pemerintah akan melakukan inspeksi secara acak.

Rancangan undang-undang tersebut menghukum penanaman ganja tanpa izin dengan denda hingga 20.000 baht ($605.33). Bila menjual ganja tanpa izin maka akan dikenakan hukuman denda hingga 300.000 baht atau tiga tahun penjara maupun keduanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah ini merupakan kebijakan terbaru Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand adalah di bidang pertanian, menurut Bank Dunia.

Minuman Thailand dan perusahaan kosmetik tahun bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa pada ganja yang tidak memberikan efek berat. Produk akan diluncurkan setelah penggunaannya disetujui.

Baca: Daging Babi Mahal, Konsumen di Thailand Kini Beralih ke Buaya

CNN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

21 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Enam Hari Perayaan Songkran di Thailand, Ada 243 Korban karena Kecelakaan Lalu Lintas

1 hari lalu

Enam Hari Perayaan Songkran di Thailand, Ada 243 Korban karena Kecelakaan Lalu Lintas

Perayaan Songkran dijuluki sebagai tujuh hari berbahaya karena banyaknya korban di jalan raya karena kecelakaan.


Menilik Jejak Sejarah Kudeta Junta Militer Di Myanmar

1 hari lalu

Seorang tentara dari Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) berpatroli dengan kendaraan, di samping area yang hancur akibat serangan udara Myanmar di Myawaddy, kota perbatasan Thailand-Myanmar di bawah kendali koalisi pasukan pemberontak yang dipimpin oleh Persatuan Nasional Karen, di Myanmar, 15 April 2024. REUTERS/Athit Perawongmetha
Menilik Jejak Sejarah Kudeta Junta Militer Di Myanmar

Myanmar, yang dulunya dikenal sebagai Burma itu telah lama dianggap sebagai negara paria ketika berada di bawah kekuasaan junta militer yang menindas.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

1 hari lalu

Ponsel Honor 50. gizmochina.com
Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

Ponsel Honor 200 Lite dapat ditujukan sebagai penerus seri Honor 100 yang diluncurkan pada November 2023.


7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

3 hari lalu

Biksu Buddha Thailand bepergian dengan perahu di Kanal Ong Ang saat sedekah pagi untuk melakukan upacara keagamaan untuk menandai Tahun Baru tradisional Thailand 'Songkran' di Bangkok, Thailand, 13 April 2024. Thailand merayakan Tahun Baru tradisional Thailand 'Songkran' festival, juga dikenal sebagai festival air, yang setiap tahun jatuh pada tanggal 13 April, dan dirayakan dengan percikan air sebagai tanda simbolis pembersihan dan penghapusan dosa dan nasib buruk dari tahun yang lalu. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memasukkan Festival Songkran Thailand ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. EPA-EFE/NARONG SANGNAK
7 Tempat Terbaik Merayakan Festival Songkran di Thailand

Dari hiruk pikuk kota metropolitan hingga keindahan alam yang memesona, Thailand memiliki segala yang Anda butuhkan untuk merayakan Festival Songkran.