Hakim Kwun Tong, Anthony Kwok Kai-on mengatakan tindakan Lok mencoreng citra para majikan Hong Kong yang mungkin dianggap brutal. Akan tetapi, karena Lok mengalami gagal ginjal dan depresi, Anthony hanya menjatuhkan denda kepada Lok. Denda 2.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 2,8 juta) untuk pengadilan, dan 1.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 1,4 juta) untuk Yatini.
Lok sendiri mengaku bersalah melukai tubuh korban menyusul penamparan pada 17 Desember. Lok sempat mengancam memotong 100 dolar Hong Kong (sekitar Rp 143 ribu) gaji Yatini karena Yatini bagun terlambat. Ketika Yatini memprotes, Lok menampar Yatini sehingga bibir Yatini berdarah dan wajahnya memar-memar.
Pengacara Lok mengatakan suami Lok berjanji akan mengerjakan sendiri pekerjaan rumah tangga mereka dan tidak akan mempekerjakan buruh sampai kondisi Lok stabil.
THE STANDARD| KODRAT SETIAWAN